Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, hanya menuntut 10 tahun penjara terdakwa Andi Sawito kurir ratusan ineks. Hal ini diketahui saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Edy Pelawi Syahputra, SH, MH, di PN Palembang.
Dalam pembacaan tuntutannya JPU Juharni, SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa melalui virtual memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman seringan-ringannya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Narkotika Polda Sumsel, pada bulan Januari 2022, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa telah sering melakukan transaksi narkotika.
Saat itu terdakwa yang sudah menjadi target petugas kepolisian tersebut, melihat terdakwa Andi Suwito sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Kemas Rindo depan Alfamart Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, di genggaman terdakwa ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hitam berisikan seratus butir pil ineks berlogo Pagoda warna pink dengan berat bruto 36,91 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku ineks tersebut adalah milik Ade Sakti (DPO), yang memerintahkan untuk diserahkan kepada seorang pembeli di Simpang Tiga Talang Jambe Kota Palembang. (ron)











