Kronologis Perampokan dan Perkosaan Mahasiswi di Lubuklinggau, Ternyata Pelaku Residivis Kasus yang Sama

Jumat, 20 Mei 2022
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Romi menggelar press realese kasus perampokan dan pemerkosaan di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Jumat (20/5/2022).

Laporan: Adnan Abidin

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Kasus perampokan disertai pemerkosaan yang sempat menyita perhatian masyarakat Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) serta viral di media sosial tersebut, akhirnya terungkap secara terang benderang.

Bacaan Lainnya

Di mana tersangka pelaku Eko Sutiono (30) merupakan residivis kambuhan kasus yang sama.

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Romi menggelar press realese kasus perampokan dan pemerkosaan di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Jumat (20/5/2022).

Dalam ungkap kasus itu, AKBP Harissandi mengatakan peristiwa ini bermula pada Sabtu (14/05/2022), sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu korban sedang tidur-tiduran di dalam kamarnya, kemudian korban mendengar suara benda jatuh dari arah dapur.

Tak berselang lama, korban melihat ada seseorang yang mengintip ke arah kamar korban, tapi korban saat itu mengira itu adalah adiknya.

Korban baru mengetahui jika itu bukan adiknya, setelah pelaku masuk ke dalam kamar dan menodongkan pisau ke arah korban seraya berkata ‘Diam Kau Kalu Dak Ku Bunuh Kau’.

Kemudian pelaku langsung mengambil handphone yang ada di tangan korban, mengambil laptop beserta tasnya serta mengambil uang milik korban. “Bangun tunjukkan tempat yang lain,” kata pelaku kepada korban.

Kemudian korban mengantar pelaku ke kamar ibunya yang berada di sebelah kamarnya.

Sewaktu di dalam kamar ibunya tersebut, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, setelah itu pelaku membongkar semua isi lemari dan mengambil uang sejumlah Rp300 ribu.

Dalam keadaan terikat kaki dan tangannya, korban dipaksa berjalan keluar kamar ibunya tersebut dan di suruh duduk di kursi yang terletak di dekat kamar ibunya.

Pelaku masuk dan mengambil uang di kamar ketiga, setelah itu pelaku langsung menarik korban menuju ke dalam kamar korban, kemudian mendorong tubuh korban ke atas kasur.

Tak sampai di situ, pelaku merobek baju dan celana yang dipakai oleh korban, lalu pelaku memperkosa korban.

Pelaku kembali mengikat kaki korban, setelah itu pelaku memakai kembali celana dan celana dalamnya.

Pelaku langsung keluar dari kamar korban, kurang lebih lima menit dari kepergian pelaku, korban berhasil membuka ikatan kaki dan tangannya.

Lalu korban memakai kembali pakaian dan setelah itu korban berteriak meminta tolong. Saat itu, korban ditolong oleh tiga orang tetangganya, sedangkan pelaku telah melarikan diri.

Kapolres AKBP Harissandi mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan Olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti yang diamankan, patut diduga pelaku perampokan disertai pemerkosaan adalah diduga tersangka Eko Sutiono.

“Pada hari Minggu (15/05/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Macan Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerbekan pelaku tidak kooperatif dan melawan petugas serta berhasil lari dari sergapan petugas.

Petugas pun melepaskan tembakan peringatan, namun  tidak diindahkan pelaku, sehingga akhirnya aparat melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki kanan dan kiri pelaku.

“Pelaku mengakui telah melakukan perampokan disertai dengan melakukan kejahatan seksual terhadap korban dan mengambil satu buah laptop beserta tas ransel, satu buah HP Oppo, dan uang tunai Rp4 juta. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu melakukan perampokan disertai pemerkosaan yang baru keluar dari Lapas awal tahun 2021,” katanya.

Polisi mengamankan juga barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang, satu buah sarung pisau, satu buah potongan kayu, tujuh buah potongan kayu ventilasi yang sudah rusak.

Barang bukti lain satu buah lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban, satu buah kain batik panjang untuk mengikat tangan korban, satu pasang sandal yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan dan pakaian pelaku berupa kaos singlet warna hitam serta celana panjang warna hitam.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang Kejahatan Pelecehan Seksual,” pungkasnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.