Palembang, Sumselupdate.com – Augustinus Judiarto (50) selaku Komisaris PT Gatramas Internusa (PTGI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/10/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Usai jaksa membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti menunda persidangan dan kembali dilanjutkan 21 Oktober mendatang. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan materi nota keberatan serta silakan terdakwa kembali ke tahanan,” ujar majelis
Augustinus diseret ke meja hijau sebagai terdakwa karena dianggap bertanggung jawab sebagai penerima fasilitas kredit modal kerja dari Bank Sumsel Babel (BSB) sebesar Rp15 miliar.
Dana tersebut disalurkan BSB kepada PT Gatramas Internusa dan terdakwa sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham serta Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa sekaligus pemegang saham.
Keduanya memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima sehingga negara mengalami kerugian Rp13.961.400.000. (tra)











