Sekayu, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sudah menetapkan dana kampanye untuk kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muba sebesar Rp19 miliar.
Besaran dana kampanye tersebut ditetapkan oleh KPUD Muba setelah dilakukan perhitungan selama masa kampanye empat bulan.
“Penetapan dana kampanye tersebut sesuai keputusan KPU Muba No :31/Kpts/KPU.Kab/006.435410/2016 tentang penetapan batasan dana kampanye dalam Pilkada Muba 2017, KPUD Muba telah menetapkan dana kampanye masing-masing paslon sebesar Rp19.496.860,900,” kata Ketua KPUD Muba, H Ahmad Firdaus Marvels, SE, MSi saat dihubungi, Minggu (30/10/2016).
Ia menambahkan, saat ini masing-masing paslon telah membuka rekening awal dana kampanye. Paslon nomor urut 1 Dodi Reza Alex-Beni Hernedi dengan dana awal kampanye sebesar Rp100 juta, sedangkan paslon nomor urut 2 Amiri Aripin-Ahmad Toha dengan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta.
“Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing paslon sudah kita terima, LADK tersebut hanya laporan awal saja. Untuk jumlahnya sendiri akan meningkat tergantung partisipasi atau sumbangan dari tim pemenangan paslon tersebut,” bebernya.
Sementara untuk batasan sumbangan, hanya sampai masa berlakunya kampanye saja. Mengenai anggaran Rp19 miliar batas saldo kampanye sudah dilakukan kesepakatan antara paslon.
“Batasan penyetoran dana kampanye tidak ditentukan, namun yang penting harus pada saat masa kampanye. Apabila anggaran kampanye lebih dari Rp19 miliar, maka yang hanya dibolehkan dipakai hanya Rp19 miliar saja, untuk itu akan ada tim acounting memantau dana kampanye para paslon tersebut,” pungkasnya. (est)











