Muaraenim, Sumselupdate.com – Pilkada serentak 2018 Sumsel, termasuk di Kabupaten Muaraenim dipastikan akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018. Informasi ini disampaikan Ketua KPUD Muaraenim, Rohani saat disambangi di ruang kerjanya, Selasa (25/4/2017).
Dikatakan Rohani, meski tanggal sudah ditetapkan, namun untuk program jadwal dan tahapan, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (P-KPU) 2017 terbit. “Jadwalnya sudah ditetapkan, tapi kita masih menunggu P-KPU 2017 terbit,” ujar Rohani kepada Sumselupdate.com.
Meski peraturan tersebut belum terbit, namun dirinya memperkirakan pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada Januari 2018 mendatang.
Sementara itu, terkait isu pembagian daerah pemilihan (dapil) baru karena Dapil II Muaraenim telah memisahkan diri menjadi Kabupaten PALI, dirinya belum bisa memberikan jawaban. Menurut Rohani, pengaturan dapil sepenuhnya kewenangan dari KPU Pusat.
“Untuk dapil nanti juga ada aturannya, karena untuk menentukan dapil tidak serta merta, harus melihat jumlah penduduk,” papar Rohani.
Pengaturan dapil juga, kata Rohani, menentukan berapa jumlah kursi dewan. “Nanti juga diketahui jumlah anggota dewan, yang pastinya kita masih menunggu perintah dari pusat,” tandasnya. (azw)











