KPU Sumsel Bakal Sandingkan Kembali Data 638 TPS di Empat Lawang

Kamis, 20 Juni 2019
Rapat koordinasi dengan KPU.dan.Bawaslu.

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, KPU Sumsel akan menyandingkan data C1 plano dengan DA1 dan DAA1 di 638 tempat pemungutan suara (TPS) Kabupaten Empat Lawang sesuai putusan sidang yang digelar Bawaslu RI beberapa waktu lalu.

Seluruh TPS yang akan disandingkan itu berada di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang yakni Pendopo, Pendopo Barat, Muara pinang, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.

Read More

Tim Advokasi dan Pengamanan Suara PKS Sumsel Aulia Rahman mengatakan, pada proses pencocokan data oleh KPU, akan melihat jumlah suara partai politik yang sebenarnya. Jika ada perbedaan antara DA1 dan DB sehingga muncul adanya dugaan penggelembungan suara pada salah satu partai politik, sehingga mereka pun akhirnya melaporkan ke Bawaslu RI.

“Kita buktikan, kita adu alat bukti dengan KPU dan ternyata Bawaslu atas pemeriksaan itu menemukan adanya selisih antara DA dan DB, oleh karenanya harus dicocokkan dengan C1 dan DA1 dengan DB sehingga harus dicocokkan dengan membuka C1 dan C1 plano. Kalau hitungan kita sampai 11 ribuan (selisih suara),” kata Aulia usai rapat koordinasi dengan KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel, Kamis (20/6/2019).

Aulia menjelaskan, PKS sebelumnya telah mengajukan keberatan terhadap hasil rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Sumsel pada penghitungan. Namun, keberatan itu akhirnya ditolak sehingga mereka melapor ke Bawaslu RI.

“Nanti akan terlihat perolehan suara semua peserta pemilu di Dapil ini Sumsel 2 berapa sebenarnya suara masing-masing partai,” ujarnya.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Data dan Informasi, Hendri Alma Wijaya memastikan KPU Sumsel akan berkoordinasi dengan PKS dan Bawaslu untuk melakukan pencocokan C1 plano dan DAA1.

“Terkait adanya putusan Bawaslu tentang laporan PKS, maka Bawaslu memerintahkan KPU Sumsel untuk melakukan pencocokan C1 plano dengan DAA1 dan DA1 di seluruh TPS di Kecamatan, Pendopo, Pendopo Barat, Tebing Tinggi, Muara Pinang, dan Lintang Kanan,” katanya.

Untuk jadwal pencocokan nanti, Hendri mengatakan paling lama pada 1 Juli mendatang. Saat ini tiga komisioner lainnya masih berkonsultasi ke pihak Bawaslu RI dan KPU RI.

Saat disinggung mengenai apakah pencocokan hasil suara nanti akan dilakukan satu persatu? Hendri menjawab, sangat tergantung kondisi logistik yang ada.

“Kita berharap semua C1 disana masih utuh. Sehingga kita tidak melakukan kemungkinan-kemungkinan yang lain. Kita berharap proses pencocokan itu dilakukan secara terbuka, adil, jujur dan memberikan kepuasan untuk semua pihak,” katanya.

Sebelumnya, KPU Sumsel dan Kabupaten Empat Lawang terbukti melakukan pelanggaran administratif pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 kemarin.

Hal itu terlihat dari surat putusan yang diterbitkan oleh Bawaslu RI Nomor: 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dengan pelapor yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam laporan itu, KPU Sumsel dan Empat Lawang diduga melakukan penggelembungan suara. Hasil pemeriksaan, Bawaslu akhirnya menginstruksikan agar penyelenggara pemilu tersebut melakukan pencocokan formulir Model C-1 Plano-DPR RI seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dengan formulir Model DAA-1 DPR dan formulir Model DA-1 DPR di lima kecamatan di Kabupaten Empat Lawang, yakni Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan, dan Kecamatan Tebing Tinggi.

Selain itu, Bawaslu juga menginstruksikan agar KPU RI memberikan teguran tertulis kepada KPU Sumsel dan Empat Lawang terkait kejadian tersebut. (mor)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts