KPU RI Siapkan Aturan Sumbangan Dana Kampanye Melalui Uang Elektronik

Komisioner KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Jakarta, Sumseludpate.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menyiapkan regulasi terkait sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik. Ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai Dana Kampanye.

Idham Holik, salah satu komisioner KPU RI, menyampaikan bahwa aturan mengenai sumbangan dana kampanye melalui uang elektronik ini diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi saat ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money dan sejenisnya yang pada dasarnya uang-uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening,” ungkap Idham dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada hari Senin (29/5/2023), seperti dilansir Suara.com.

Idham memberikan contoh mengenai bagaimana penggunaan uang elektronik telah menjadi kebiasaan sehari-hari bagi banyak orang. Oleh karena itu, KPU diharapkan dapat menyesuaikan peraturan dengan perkembangan zaman.

“Sesuai ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” tambah Idham.(src)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.