Sekayu, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sudah mengeluarkan syarat bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2017 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Muba H Ahmad Firdaus Marvels, SE, M.Si mengatakan, sesuai petunjuk dari KPU pusat ada tiga syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan calon yang diusung partai politk (parpol) maupun gabungan parpol dalam tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017.
Syarat pertama adalah parpol dan gabungan parpol yang akan mengajukan calon harus memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif 2014.
“Nantinya, syarat tersebut akan dituangkan ke dalam form. Begitu pendaftaran, kalau itu (syarat pencalonan -red) tidak terpenuhi maka KPU tidak bisa menerima pendaftarannya,” katanya saat pengumuman PPK, Minggu (26/6)
Kemudian syarat kedua pasangan calon yang didaftarkan oleh parpol pada tingkatan yang relevan. Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat provinsi. Sedangkan untuk pemilihan bupati ataupun walikota, maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kabupate/kota.
“Kemudian harus ada juga SK yang masih berlaku dari kepengurusan masing-masing pengurus parpol yang mendaftar,” ujar Firdaus.
Hal yang baru dalam hasil revisi Undang-Undang (UU) pilkada adalah jika pengurus parpol di provinsi maupun kabupaten/kota setempat tidak mendaftarkan paslon yang sudah disetujui dari pusat, maka pendaftarannya bisa diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Jadi jika ada DPP yang mendaftarkan, maka KPU harus menerima, sepanjang DPP itu bisa menunjukkan bahwa dia mengambil alih pengurus setempat yang tidak mendaftarkan paslon tersebut,” terangnya.
Syarat yang ketiga, pasangan calon harus mengantung SK dari DPP tentang persetujuan paslon yang didaftarkan itu. Jika tidak ada SK, maka KPU tidak bisa menerima pendafataran.
“Jika tidak ada SK dari DPP parpol tentu KPU tidak bisa menerima, karena ini merupakan syarat wajib dalam pendaftaran pencalonan. Maka usahakan ketiga syarat ini harus ada,” pungkasnya. (est)











