Baturaja, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghentikan sementara proses verifikasi faktual hasil perbaikan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) OKU berdasarkan surat edaran dari KPU RI No.62/PL.01.1-SD/03/KPU/I/2018.
Bunyinya bahwa, bagi KPU kabupaten/ kota yang sedang melaksanakan verifikasi faktual hasil perbaikan yang dimulai tanggal 21 Januari – 3 Februari 2018 sebagaimana dimaksud dalam PKPU No 7 tahun 2017, agar dihentikan sementara.
Selanjutnya, pelaksanaan verifikasi faktual hasil perbaikan disesuaikan dengan jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU No. 5 tahun 2018 temuan perubahan PKPU No 7 tahun 2017.
“Mestinya mulai 21 Januari kemarin, PSI kita faktualkan. Namun dengan adanya edaran KPU tersebut, untuk PSI kita hentikan sementara proses verifikasi faktualnya,” ujar Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, didampingi Komisioner Divisi Hukum, Doni Mardiyanto, Senin (22/1/2018).
Menurut Naning, penghentian tersebut dampak dari keluarnya putusan MK, yang menyatakan bahwa Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, juga harus diverifikasi faktual.
“Karena putusan itu parpol yang harusnya difaktual hari ini (PSI,red) harus nunggu. Verifikasi faktualnya nanti akan dibarengkan dengan 12 parpol peserta pemilu 2014 di OKU. Yakni Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, Nasdem, PBB, PPP, PKPI, Gerindra, Hanura, PAN dan PKS,” jelasnya.
Disinggung kapan akan dilaksanakan verifikasi faktual tersebut, Naning menerangkan, bahwa pihaknya kini menunggu turunnya Peraturan KPU (PKPU) baru. PKPU dimaksud yakni, PKPU No. 5 tahun 2018 tentang perubahan dari PKPU No. 7 tahun 2017.
PKPU No. 6 tahun 2018, tentang perubahan PKPU No. 11 tahun 2017. “PSI sebenarnya sudah melaksanakan perbaikan dan penyerahan berkas. Hanya saja belum bisa diupload ke Sipol karena menunggu PKPU 5 dan PKPU 6 tadi,” imbuhnya.
Jadi, lanjut Naning dan Doni, status PSI dengan 12 parpol lainnya tadi yakni Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, Nasdem, PBB, PPP, PKPI, Gerindra, Hanura, PAN dan PKS, adalah Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“13 Parpol itu belum memenuhi syarat semua karena Harus difaktual lagi. Yang selesai dan beres dan akan menjadi peserta pemilu di OKU baru tiga parpol yakni Perindo, Partai Berkarya dan Partai Garuda. Status tiga parpol ini memenuhi syarat (MS),” tandasnya. (wid)











