KPU Muba Gelar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS

Rabu, 11 Mei 2016
KPU Muba lakukan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS

Sekayu, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sosialisasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sosialisasi ini bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah sekaligus sebagai salah satu kegiatan tahapan.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Muba H Ahmad Firdaus Marvel’s, SE, MSi, Camat Lais Irwan Sazili, SSos, MSi, Kapolsek Lais Iptu Feriyanto, SH, Danramil Lais Sekayu dan Sungai Keruh Kapten Suprayitno, kepala desa dan perangkat se-Kecamatan Lais.

Menurut Ketua KPUD Muba H Ahmad Firdaus Marvel’s yang termasuk kedalam tahap persiapan adalah pembentukan dan pengangkatan PPK dan PPS, di mana tugasnya sebagai badan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan tingkat desa.

“Sosialisasi kemarin adalah hari kedua dan sebelumnya sudah diadakan di Kecamatan Sekayu. Tujuan sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama dalam pembentukan PPK dan PPS disetiap kecamatan. KPU kabupaten Musi Banyuasin akan merekrut PPK dan PPS sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2015,” jelasnya saat dihubungi Sumselupdate.com, Rabu (11/5).

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2015 tentang Tata kerja komisi pemilihan umum, Komisi pemilihan umum rovinsi/komisi independen pemilihan Aceh dan komisi pemilihan umum/komisi independen pemilihan kabupaten/kota.

Kemudian, pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.

“Undang-undang Pilkada masih dibahas oleh DPR, sementara ini kita masih mengacu ke PKPU Nomor 3 tahun 2015,” imbuhnya.

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan beberapa persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS di antaranya adalah berusia minimal 25 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah diberikan sangsi pemberhentian tetap oleh KPU Muba atau DKPP, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, dan persyaratan lainnya yang sudah ditetapkan.

“Untuk pendaftaran dimulai 21-23 juni 2016, waktu penerimaan pendaftaran 24 hingga 26 juni 2016, dan berkas persyaratan paling akhir diserahkan pada tanggal 27 juni,” jelasnya. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.