KPU Jelaskan Pertimbangan Pakai Kotak Suara Kardus

Sabtu, 15 Desember 2018
Ketua KPU Arief Budiman

Jakarta, sumselupdate.com – Kotak suara kardus sudah digunakan sejak Pemilu 2014. KPUmenjelaskan alasan mengapa kotak suara berbahan karton kedap air itu masih digunakan.

“Kotak suara berbahan kedap air sudah digunakan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Dan kami sudah memikirkan, memutuskan menggunakan karton itu karena kita lihat negara lain juga memakai itu, harganya juga jauh lebih murah dibandingkan yang alumunium,” jelas Ketua KPU Arief Budiman, di sela-sela rapat pleno rekapitulasi DPTHP-2 di Menara Peninsula, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (15/12/2018).

Alasan lainnya adalah KPU daerah yang belum memiliki gedung sendiri. Sebab, menurut Arief, jika menggunakan kotak suara berbahan alumunium, KPU akan terbebani dengan anggaran penyewaan gudang.

“Ini juga memikirkan internal KPU daerah yang harus nyewa gedung. Nah dengan karton kedap air ini bisa habis pakai maka kita nggak perlu menyimpannya, kalau pakai alumunium kita harus bayar orang merakit, dan beli baut baru, kemudian pasang lagi,” jelasnya.

Advertisements

Arief menegaskan pihaknya sudah benar-benar menghitung kelebihan dan kelemahan kotak suara kardus itu. Dia menyebut pihaknya tidak main-main dalam menentukan suatu keputusan.

“Kami hitung betul gimana semuanya, jadi begitu banyak aspek kami pertimbangkan, termasuk pernyataan kekuatan kotak suara, kotak suara itu bisa menahan tubuh saya dan Pak Ilham,” katanya.

“Kami nggak hanya ukur beratnya, tapi ukur volumenya juga, gimana menampung 300 lembar surat suara, gimana kalau diisi surat suara lalu kita timbang. Jadi sampai hal ditail kami menghitungnya,” tegas dia.

Sebelumnya, kotak suara Pemilu 2019 yang disebut terbuat dari kardus sedang ramai dibahas di media sosial. Bahan kotak suara yang terbuat dari ‘kardus’ tersebut memancing kekhawatiran netizen akan keamanan data di dalamnya.

KPU kemudian menjelaskan bahwa kotak suara ‘kardus’ ini bukan pertama kali dipakai oleh KPU. ‘Kardus’ yang ramai dibahas itu sebenarnya merupakan karton kedap air dan telah digunakan sejak 5 tahun yang lalu. Penggunaan bahan ini sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2018. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.