KPU Izinkan Capres Petahana Pakai Pesawat Presiden Saat Kampanye

Ketua KPU Arief Budiman

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua KPU Arief Budiman menuturkan petahana presiden yang kembali maju dalam Pilpres 2019 diperkenankan untuk menggunakan fasilitas kendaraan milik negara seperti pesawat kepresidenan. Alasan keamanan pun menjadi pertimbangan KPU.

“Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko,” kata Arief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018) seperti dikutip dari detikcom.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut, presiden memiliki standar fasilitas tertentu. Untuk itu, ia menyebut petahana presiden dipersilakan untuk tetap memakai fasilitas tersebut.

“Capres petahana apakah boleh pakai pesawat kepresidenan di waktu kampanye?” tanya wartawan ke Arief.

“Loh itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko. Kalau kita enggak punya presiden itu risikonya besar loh. Makanya presiden itu punya standar tertentu. Pengamanannya, transportasinya. Itu melekat, dipersilakan,” jawab Arief.

Tak hanya pesawat, Arief juga mengatakan mobil dengan standar umum dapat membahayakan keselamatan presiden.

“Mobilnya. Kenapa engga pakai mobil umum saja? Oh berbahaya. Karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, pesawat kepresidenan sejatinya merupakan bagian dari fasilitas pengamanan yang melekat pada presiden meskipun yang bersangkutan kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2019.

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria, menyampaikan presiden dan wakil presiden petahana masih bisa memakai fasilitas negara dalam hal pengamanan dan mobil dinas saat kampanye, tapi tidak dengan pesawat kepresidenan.

 

“Presiden dan wakil presiden masih bisa menggunakan fasilitas negara, seperti pengamanan pribadi, termasuk mobil kepresidenan. Yang tidak boleh pesawat kepresidenan dan tidak boleh digunakan Istana untuk kampanye atau menerima terkait urusan kampanye, tidak boleh,” ungkap Riza, Selasa (3/4).

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria, menyampaikan presiden dan wakil presiden petahana masih bisa memakai fasilitas negara dalam hal pengamanan dan mobil dinas saat kampanye, tapi tidak dengan pesawat kepresidenan.

“Presiden dan wakil presiden masih bisa menggunakan fasilitas negara, seperti pengamanan pribadi, termasuk mobil kepresidenan. Yang tidak boleh pesawat kepresidenan dan tidak boleh digunakan Istana untuk kampanye atau menerima terkait urusan kampanye, tidak boleh,” ungkap Riza, Selasa (3/4). (adm3/dtc)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.