KPU Bangka Belitung Bahas Pilkada Serentak Sudah Tahap Pencalonan dan Pendaftaran Paslon

Senin, 12 Agustus 2024
Foto bersama.

Pangkalpinang, sumselupdatecom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, di Hotel Grand Safran Pangkalpinang (12/8/2024).

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Husin, menjelaskan, tidak lama lagi akan dibuka pendaftaran bakal calon, untuk itu sesuai teknis pencalonan merujuk pada PKPU No 8 tahun 2024, tahap pendaftaran yang akan dimulai 27-29 Agustus 2024 ini, kemudian proses pendaftaran ini sudah disiapkan.

Bacaan Lainnya

Sesuai teknis KPU sudah melakukan Rapat Koordinasi secara nasional, untuk pemateri hari ini kita mendatangkan dari Bapeda menyampaikan visi-misi merelasikan pembangunan jangka panjang, kemudian kejaksaan dan pengadilan menjelaskan persyaratan bakal calon yang harus dipenuhi.

Berdasarkan PKPU No 8 tahun 2024, bakal calon harus men cek up kesehatan, meminta rekomendasi dinas kesehatan sesuai dengan tingkatannya, nanti dinas kesehatan akan menyampaikan kategori yang sesuai dengan ketentuan.

Nantinya dinas kesehatan akan menyampaikan tiga rumah sakit yang kategorinya sesuai dengan ketentuan, baik rumah sakit Provinsi Bangka Belitung atau Jakarta, sesuai rekomendasi yang disampaikan oleh kepala dinas sesuai tingkatan KPU Provinsi atau Kota akan memplenokan mana yang akan menjadi Rumah sakit yang kita rujukan,” jelasnya.

Baca juga : Masyarakat Muba Siap Memenangkan Matahati pada Pilkada 2024

Kemudian Muslim Ansori divisi Hukum dan Pengawasan menambahkan, pentingnya menyamakan satu persepsi menghindari nantinya ada perdebatan terkait PKPU no 8 tahun 2024 pencalonan, sehingga syarat-syarat yang akan disiapkan oleh partai politik yang akan mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota sesuai yang diatur PKPU terkait pencalonan.

“Proses pencalonan ini harus sesuai prosedur oleh KPU Provinsi Bangka Belitung, semua tahapan harus dilalui dengan baik serta masukan dari stakeholder dan forkopimda, partai politik kita siap dengarkan,” imbuhnya.

Baca juga : Pemkab Bangka Barat Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024

KPU nanti akan menetapkan hasilnya dan akan kita sampaikan kepada partai politik terkait hasil calon pemilih yang akan dilantik sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Intinya KPU berterimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan dorongan serta suport dari semua dari kalangan stakeholder yang hadir pada hari ini.

Nantinya kami akan menyampaikan pendaftaran, verifikasi administrasi dan pengumuman pencalonan dalam pilkada serentak 2024, KPU Provinsi, Kabupaten dan kota meminta doanya agar semua tahapan ini berjalan lancar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.