KPMS Sumsel: Teror terhadap Tempo, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers di Indonesia!

Writer: - Jumat, 28 Maret 2025
Diskusi terbatas bertajuk Mencatat Nasib Pers Indonesia Pasca Kepala Babi dan Tikus di Tempo. (Sumselupdate.com/ Ist)

Mendesak Penegakan Hukum dan Perlindungan Jurnalis

KPMS Sumsel menyoroti kemungkinan adanya aktor-aktor tertentu di balik aksi teror terhadap Tempo.

Mereka meyakini bahwa serangan ini bukan aksi spontan, melainkan bagian dari strategi sistematis untuk membungkam kritik terhadap pihak-pihak berkepentingan.

Read More

“Ada kepentingan besar yang ingin melumpuhkan pers. Kami menduga ada aktor-aktor yang bekerja dalam bayang-bayang, baik dari dalam maupun luar pemerintahan. Ini yang harus diungkap tuntas,” ujar Nasir.

Lebih lanjut, KPMS Sumsel menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis bertentangan dengan semangat demokrasi dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun ironisnya, hukum yang seharusnya melindungi jurnalis justru sering kali digunakan sebagai alat represi.

Sebagai respons atas teror ini, KPMS Sumsel mengeluarkan tujuh tuntutan tegas, di antaranya:

Menuntut pemerintah menjamin kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi dari segala bentuk intervensi politik, ancaman, dan kekerasan.

Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo secara transparan dan profesional, serta mengungkap dalang intelektual di balik aksi intimidasi ini.

Mendukung Tempo dan seluruh media untuk tetap menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan tanpa rasa takut.

Menghimbau solidaritas jurnalis agar tetap teguh dalam menjalankan tugasnya dan melindungi sesama dari ancaman kriminalisasi.

Mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme hukum yang diatur dalam UU Pers, bukan dengan cara represif.

Menuntut aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis, termasuk penyalahgunaan UU ITE yang sering dijadikan alat membungkam kritik.

Menegaskan bahwa pers sebagai pilar demokrasi tidak boleh dilemahkan oleh pihak mana pun.

“Setiap serangan terhadap pers adalah serangan terhadap rakyat! Jika kebebasan pers runtuh, demokrasi akan tumbang!” tegas Nasir.

KPMS Sumsel juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap pers bukan hanya masalah jurnalis, tetapi juga berdampak luas pada iklim investasi, ekonomi, dan stabilitas sosial.

Ketidakpastian hukum terhadap kebebasan pers dapat membuat investor kehilangan kepercayaan terhadap stabilitas politik dan ekonomi Indonesia.

“Jika pers terus ditekan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan anjlok. Akibatnya bisa sangat berbahaya, mulai dari ketidakstabilan sosial hingga krisis ekonomi!” ungkap Nasir.

Di tengah ancaman yang semakin nyata, KPMS Sumsel menegaskan bahwa satu-satunya cara melawan intimidasi adalah dengan terus menyuarakan kebenaran.

“Pers tidak boleh takut! Justru dalam situasi seperti ini, kita harus semakin solid dan berani. Jika kita mundur, maka mereka yang menang!” pungkas Nasir.

KPMS Sumsel berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk serius melindungi kebebasan pers. Jika tidak, serangan-serangan berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.

“Hari ini Tempo, besok bisa siapa saja. Pers harus melawan!”

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts