Jakarta, Sumselupdate.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari. Dia ditahan terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kemenkes.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di KPK, Siti Fadilah telah mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. Terkait penahanannya ini, dia menilainya tidak adil.
“Ini tidak adil,” kata Siti kepada media di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Siti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Kasus yang melibatkan Siti Fadilah ini awalnya ditangani Polri, lalu dilimpahkan ke KPK. Baik di Polri maupun di KPK, status Siti sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam dakwaan Ratna Dewi Umar, Siti Fadilah disebut mengarahkan agar pengadaan alkes itu dilakukan dengan penunjukan langsung. Pelaksana pekerjaan atas proyek itu lalu jatuh kepada Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT Prasasti Mitra.
Selain itu, nama Siti Fadilah juga muncul dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Dia disebut memeroleh bagian dari pengadaan alkes itu berupa Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. (shn)











