Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Setya Novanto tetap akan dicegah ke luar negeri meskipun pimpinan DPR mengajukan keberatan kepada Presiden Jokowi.
Sebab, KPK memiliki wewenang mencegah orang ke luar negeri yang berkaitan dengan kasus pidana korupsi.
“Kami jalankan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di sana jelas dalam tahap penyidikan dan penyelidikan KPK berwenang memerintahkan instansi terkait mencegah seorang ke luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menerangkan, ketika undang-undang memberi kewenangan kepada KPK, maka akan dilaksanakan. Kecuali, kata dia, ada proses hukum yang membuat berubahnya status hukum dan tindakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia juga meminta agar seluruh pihak menghormati dan menghargai segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“UU Imigrasi ada kewajiban cegah orang ke luar negeri, sehingga kami sedang menjalani UU itu. Sepatutnya dihargai sesuai aturan hukum tersebut,” kata Febri, dikutip dari liputan6.com.
KPK telah meminta Dirjen Imigrasi mencegah Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencekalan kepada Setya Novanto ini terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pemimpin DPR kemudian mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Sikap tersebut merupakan kesimpulan hasil rapat antara Pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus) DPR, dan delapan dari sepuluh fraksi di DPR menindaklanjuti surat keberatan dari Fraksi Partai Golkar. (pto)











