KPAI Harap DPR Segera Sahkan Usia Minimum Nikah 19 Tahun

Sabtu, 14 September 2019
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Delapan fraksi di DPR RI menyetujui usulan pemerintah soal usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun. KPAI berharap usulan ini akan disahkan pada sidang paripurna DPR nanti.

“KPAI mendukung sepenuhnya Badan Legislatif DPR yang telah menyepakati usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Usia 19 adalah usia minimal seseorang menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan. KPAI menilai hal ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia,” kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya seperti dikutip dari Detikcom, Sabtu (14/9/2019).

KPAI menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti periode 2014-2019 di akhir periodenya. Susanto mengatakan secara norma hukum negara mensyaratkan usia perkawinan melebihi usia anak.

Sehingga dapat mendorong kesejahteraan keluarga, mengurangi angka kematian ibu dan balita, mengurangi stunting, dan mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).

Advertisements

“Upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai,” ujar dia.

Semetara itu, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, mengatakan pihaknya juga mengapresiasi ayat soal pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi nikah. Menurutnya hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan lagi karena hal-hal yang disalahgunakan.

“Akhirnya, semoga capaian norma hukum usia perkawinan ini diikuti dengan upaya edukasi pendewasaan usia perkawinan. Edukasi dapat dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah. Upaya masif ini dilakukan di semua tempat, baik di sekolah, masyarakat, kelompok agama, dan lintas sektor lainnya,” ujar Rita.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyurati DPR untuk segera merevisi UU Perkawinan terkait batas minimal menikah jadi 19 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise berharap DPR periode sekarang segera merevisi sebelum habis periode pada 30 September 2019.

“Pemerintah merasa gembira sekali karena akhirnya kami sudah mendapatkan surat Presiden tanggal 6 September 2019 tentang Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan adanya surat presiden ini, maka mendorong kami, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyampaikan kepada para media, termasuk kepada masyarakat, juga kepada pihak DPR sehingga mendorong DPR secepatnya mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” kata Yohanna kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat, Senin (9/9).(dtc/adm5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.