Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, memeriksa dua orang saksi berinisial S selaku yang menempati tanah yayasan sebelum disertifikatkan dan NR selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Prabumulih tahun 2024.
Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. .
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 21 Oktober 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.
“Adapun nama saksi tersebut, S selaku yang menempati tanah yayasan sebelum disertifikatkan dan NR selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Prabumulih tahun 2024,” tegas Vanny, Selasa (22/10/2024).
Mantan kasi datun Kejari Palembang juga menjelaskan, para saksi periksa dari jam 09.00 Wib hingga selesai dan dengan agenda sebanyak 15an pertanyaan.
Diketahui sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.
Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.(**)