Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaraenim, mendakwa dua terdakwa eks Direktur PT SCM Yan Azmi dan mantan Direktur PT SCM Iswanto kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muaraenim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021 yang rugikan negara Rp 700 juta.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, JPU mendakwa turut serta bersama-bersama dengan Novriansyah Regan, telah melakukan perjanjian kerjasama penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan CMIS Grand City antara PD SPME dengan PT SCM tanpa melalui mekanisme yang benar.
“Bahwa perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Akibat dari perbuatan terdakwa Yan Azmi bersama-sama dengan Novriansyah Regan, Budi Prastowo (Alm) dan Iswanto, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp 700 juta,” ungkap Jaksa dalam sidang
Jaksa juga mengatakan, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Muaraenim Nomor : 700/242/INSPEKTORAT-IRSUS.1/2023 tanggal 06 November 2023 perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muaraenim terkait Penyertaan Modal Kepada PT Satu Cita Mulia Tahun 2021.
“Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas JPU. (**)