Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menghadirkan langsung tiga orang saksi, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (19/12/2022)
Adapun nama saksi yang hadir Bendahara Desa Tampang Baru Kabupaten Muba bernama Cik Oni, Rusmanto dan Mujahidin, terkait
kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa senilai ratusan juta oleh oknum mantan kades atas nama terdakwa Syukri alias Anang.
Di hadapan hakim, saksi Cik Oni menerangkan bahwa pada tahun 2014 di desanya ada pembangunan fisik yang berasal dari dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar, yang mana dicairkan melalui dua tahap.
“Dana desa itu digunakan untuk pembangunan desa di antaranya membangun gapura Desa, gedung PAUD serta enam galian sumur,” ungkap Cik Oni.
Ia juga mengatakan, terdakwa Syukri juga pernah meminjam uang Rp50 juta yang diambil dari kas dana desa untuk keperluan pribadi.
“Saya serahkan uang itu secara tunai, saya berikan, karena terdakwa ini tidak lain adalah ipar saya sendiri,” jelas Cik Oni.
Saksi Rusmanto sebagai koordinator pelaksana kegiatan mengatakan, terhentinya pembangunan gedung PAUD tersebut dikarenakan anggaran Dana Desa sudah tidak ada lagi.
“Sebenarnya, untuk upah tukang sudah dicairkan semua Rp 46 jutaan. Namun, mau mengerjakan apa karena dana untuk beli material bangun gedung PAUD sudah tidak ada lagi,” kata saksi Rusmanto.
Di persidangan juga terungkap, sisa uang dari dana desa yang ada pada rekening bank senilai Rp120 jutaan untuk pembangunan desa, diduga diambil juga oleh terdakwa Syukri, dengan bukti adanya kwitansi pengeluaran Dana Desa yang diketahui dan ditandatangani oleh saksi Cik Oni sebagai bendahara.
Sementara itu usai mendengarkan keterangan para saksi, Terdakwa Syukri membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan, khususnya mengenai adanya pengambilan uang Rp120 juta uang sisa dana desa dari rekening bank.
Terkait hal tersebut Kasi Pidsus M Ariansyah Putra, SH, MH, semakin yakin bahwa keterangan saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan Jaksa, bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
“Hak terdakwa untuk membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan, namun dari keterangan itu sudah sesuai dengan dakwaan yang kita susun, tinggal nanti majelis hakim yang menilai,” tutupnya. (Ron)