Korupsi Dana Desa, Eks Kades Tanjung Menang Banyuasin Dituntut JPU Dua Tahun Penjara

Selasa, 7 Februari 2023
Sidang terdakwa Dardalena eks Kades Tanjung Menang Banyuasin, di PN Tipikor Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, menuntut dua tahun penjara terdakwa Dardalena eks Kades Tanjung Menang Banyuasin, di PN Tipikor Palembang, Selasa (7/2/2023)

Terdakwa dituntut JPU terkait kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp236 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Darpidana dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” kata JPU.

Menurut JPU, selain dituntut pidana penjara terdakwa Darpidana,  juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp236.661.278.71, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun  bulan.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Sebelumnya dalam dakwaan terdakwa Dardalena yang menjabat selaku Kades Desa Tanjung Menang Banyuasin, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp236 juta. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts