Korupsi Anggaran Peta Desa 2023, Dua Terdakwa Divonis 3,6 Tahun Penjara

Writer: - Senin, 12 Januari 2026
Sidang kasus korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti bersalah atas kasus
korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, dua terdakwa masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, serta Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (12/1/2026).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim Sangkot.

Baca juga : Korupsi Anggaran Dispora OKI, Mantan Petinggi Dispora Dituntut Jaksa Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Selain dipidana penjara dan denda, terdakwa Angga Muharam dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,17 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, menjadi tulang punggung keluarga.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : 6 Camat Jadi Saksi Kasus Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar, Ada yang Akui Terima Uang Rp5 Juta

Mendengarkan putusan tersebut jaksa Kejari Lahat, maupun kedua terdakwa menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya jaksa menuntut dua terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, serta Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam masing – masing dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Angga Muharam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts