Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, kembali digelar, di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3/2024). Kali ini dengan agenda replik JPU tanggapi pledoi dari para terdakwa.
Dalam repliknya JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya
“Tetap pada tuntutan JPU, menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pada tuntutan JPU,” tegas JPU dalam sidang
Usai sidang kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso SH MH, mengatakan untuk duplik pihaknya nanti tentu dengan faktor-faktor persidangan pihaknya berharap putusannya adalah bebas.
“Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas,” tegasnya. “Kita harus optimis dan berjuang,” sambungnya.
Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. (**)











