Palembang, Sumselupdate.com – Peristiwa penusukan di sekitar gedung KPU Palembang saat pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada Senin (23/9/2024) kemarin, terdapat dua korban yang tertusuk senjata tajam.
Dua korban tersebut salah satunya tokoh masyarakat Palembang Jamak Udin (53), warga Lorong Semendo, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Sementara korban kedua dari pihak kepolisian dari Sat Intelkam Polrestabes Palembang, Aipda Trisno Widodo (39), yang saat itu tengah melakukan pengamanan salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
Untuk korban Jamak Udin, dilarikan ke rumah sakit Mohammad Husein Palembang, karena mengalami luka tusuk di bagian leher, dan korban Aipda Trisno Widodo, dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang, setelah mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kanan.
Peristiwa itu terjadi ketika KPU Palembang lagi menjalankan tahapan Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
Sementara keadaan di luar gedung, massa pendukung dari tiga paslon sangat ramai berkumpul.
Tak lama dari peristiwa tersebut, seorang terduga pelaku penusukan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolsek Ilir Timur I Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelakunya yang diamankan yakni bernama Ahmad Rusli (45), warga Lorong Lebak Keranji, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Usai kejadian, kuasa hukum korban Jamak Udin, dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (LBH SSB), Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH membenarkan adanya peristiwa penusukan terhadap kliennya.
“Kami telah membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, pada Senin (23/9/2024) malam. Klien kami dari tokoh masyarakat yakni Jamak Udin jadi korban tindak pidana penusukan,” jelas Sofhuan, saat ditemui wartawan.
Menurut Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, kliennya tersebut mengalami luka tusuk di bagian leher.
“Kami Kuasa Hukum dari pihak keluarga korban Pak Jamak, perlu menyampaikan keprihatinan. Karena ini bukan sekadar peristiwa pidana biasa, tetapi ini ada pada tahapan Pemilu Serentak 2024 yang terjadi di sekitar Kantor KPU Palembang, dan dalam rangkaian tahapan pesta demokrasi,” ungkapnya.
Karena laporan polisi sudah dilayangkan ke Polrestabes Palembang, lanjut Sofhuan, maka hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kapolri, Kapolda Sumsel, dan Kapolrestabes Palembang.
“Artinya dalam 1 x 24 jam semua pelaku harus diusut tuntas. Mulai dari pelaku secara bersama-sama maupun otak pelaku. Ini harus diberikan efek jera, jangan sampai terjadi lagi peristiwa yang sedemikian rupa pada rangkaian atau tahapan Pemilu Palembang 2024 dan di Sumsel secara keseluruhan,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah pisau stainles, 2 kantong kecil yang berisikan pasir, dan 1 rompi Grib Jaya Kota Palembang.