Konflik Perebutan Aset di Banyuasin Memanas, PT SAL Tuding Aparat Berpihak

Writer: - Jumat, 29 Agustus 2025
Konflik Perebutan Aset di Banyuasin Memanas, PT SAL Tuding Aparat Berpihak (Sumselupdate.com/ Ist)

Banyuasin, Sumselupdate.com — Konflik sengketa aset antara PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Sejati Pangan Persada (SPP) kian memanas setelah kuasa hukum PT SAL menuding adanya penguasaan paksa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan mereka, meskipun Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai telah menangguhkan eksekusi.

Kuasa hukum SAL menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan pengerahan ratusan personel Brimob bersenjata lengkap, kendaraan taktis, serta penggunaan gas air mata dan water cannon yang menyebabkan sejumlah pekerja mengalami luka-luka.

Read More

“Ini bukan sekadar inventarisasi aset, tapi bentuk penguasaan paksa yang melanggar hukum dan mengabaikan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” tegas Advokat Yusrizal SH dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (29/8/2025).

SAL menuding ada intimidasi terhadap karyawan ketika ratusan Brimob bersenjata lengkap masuk ke areal pabrik dengan kendaraan taktis dan motor patroli. Puluhan personel juga ditempatkan di pabrik kelapa sawit yang menurut SAL menunjukkan seolah kepemilikan aset telah beralih ke PT SPP.

Tidak hanya itu, terjadi aksi kekerasan terhadap buruh yang melakukan protes. Mereka diduga dipukul, ditembak gas air mata, disemprot water cannon, bahkan ditangkap dan diseret paksa. Akibat insiden tersebut, tujuh karyawan SAL ditahan di Polres Banyuasin dengan tuduhan pidana yang dinilai perusahaan tidak berdasar.

SAL menegaskan langkah tersebut bertentangan dengan penetapan PN Pangkalan Balai Nomor: 2/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Pkb yang menunda eksekusi sampai adanya putusan perkara perlawanan Nomor 35/Pdt.Bth/2025/PN.Pkb.

“Ini jelas melanggar hukum dan mencederai asas negara hukum. Ketetapan pengadilan bukan sekadar formalitas, tetapi harus dihormati,” kata Yusrizal.

“Yang kami tuntut sederhana: patuhi hukum. Jangan jadikan aparat sebagai alat kepentingan. Ini bukan hanya soal aset, tapi soal martabat hukum di negeri ini,” tutup Yusrizal.

Akar Masalah: Lelang Aset Bermasalah

Konflik bermula dari kredit macet SAL di BRI yang berujung pada pelelangan aset melalui KPKNL Palembang dan dimenangkan PT SPP. Saat ini, enam perkara hukum masih berjalan, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum dan bantahan lelang.

SAL menilai langkah eksekusi yang dilakukan SPP melanggar prinsip due process of law karena proses hukum belum tuntas.

Dalam pernyataan sikapnya, SAL menegaskan aksi para pekerja adalah solidaritas, bukan demonstrasi bayaran. Mereka meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Empat poin tuntutan SAL antara lain:

  1. Penindakan tegas terhadap oknum aparat yang berpihak pada kepentingan tertentu.
  2. Pengembalian kepemilikan HGU No.00055 dan HGB No.004 kepada SAL.
  3. Jaminan semua pihak menghormati proses hukum.
  4. Penegakan hukum yang adil tanpa keberpihakan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts