Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Lubuklinggau Utara membekuk Amsori (46), satu dari enam pelaku pencurian lampu modul surya di Jalan Lingkar Utara, Sport Center dan Bukit Sulap, Jumat (7/4/2017) .
Sementara lima pelaku lainnya, RD, HM, RD, DW dan LK masih dalam pengejaran polisi. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BE 2927 TF, 10 lampu unit modul surya, kunci 13 dan tang.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Diaz Oktora mengatakan, penangkapan bermula ketika anggota melakukan patroli rutin melihat seorang pelaku sedang berada di tiang lampu dan merusak modul surya, sedangkan tersangka Amsori bertugas menunggu di bawah tiang.
Polisi langsung melakukan penangkapan, namun tersangka yang lainnya melarikan diri. Ketika itu teman tersangka ada yang menunggu di mobil sempat melakukan perlawanan sebelum melarikan diri, lalu polisi menembak ban mobil dan setelah digeledah, dari dalam mobil didapati barang bukti 10 unit modul surya.
“Pemkot Lubuklinggau mengalami kerugian sekitar Rp95.300.000. Dari hasil pengembangan tersangka dan pelaku lainnya sering melakukan pencurian di wilayah Lubuklinggau, di antaranya di Jalan lingkar Selatan, Sport Centre dan Bukit Sulap. Hasil kejahatan ini dijual ke Lampung seharga Rp850.000 per unit,” jelasnya.
Terpisah, Walikota Lubuklinggau H. SN Prana Putra Sohe melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum H. Nobel Nawawi mengapresiasi reaksi cepat aparat kepolisian menangkap tersangka. Ia berharap kasus ini dapat dikembangkan sampai ke jaringan penadahnya.
“Kami sangat berterimakasih kepada rekan-rekan kepolisian, khususnya Polsek Lubuklinggau Utara. Perlu diketahui bahwa pemasangan di Jalan Lingkar Utara merupakan anggaran dari Kementerian ESDM tahun 2016 dan sudah diserahterimakan serta menjadi aset Pemkot Lubuklinggau,” tandasnya. (and)











