Medan, Sumselupdate.com – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Eddy Saputra Salim, terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh Polda Sumatera Utara.
Ironisnya, dia ditangkap usai mengikuti rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi yang digelar KPK di Provinsi Sumut,
Saat diringkus oleh aparat Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, dia tengah berada di kantor Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut, yang terletak di Jalan Pasar II Setiabudi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
“Perkembangan penanganan OTT dengan tersangka Eddy Saputra Salim selaku Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan di Medan, Jumat (7/4/2016) petang, seperti dilansir VIVA.co.id
Pada OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp39,9 juta yang dibungkus dalam empat amplop. Menurut Rina, terkait OTT tersangka mempersulit dan memperlambat Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin selaku pihak swasta atau pemohon izin.
“Begitu juga kita sudah melakukan pemeriksaan tujuh saksi yang diamankan oleh Polda Sumatera Utara. Dari pemeriksaan kita menetapkan satu tersangka, yakni Eddy Saputra Salim selaku Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut,” jelas Rina.
“Sedangkan pasal yang dipersangkakan, Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Rina. (shn)











