Jakarta, Sumselupdate.com – Komite Penyelamatan TVRI meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menghentikan proses seleksi pengganti antar waktu (PAW) Direktur Utama TVRI Helmy Yahya yang sedang berlangsung. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin mempertanyakan kapasitas Komite Penyelamatan TVRI.
“Apa dasar hukumnya dan kewenangan siapa yang mengangkat ketua komite? Dewan Pengawas LPP TVRI belum pernah mengeluarkan surat keputusan tentang Komite tersebut,” ujar Arief, seperti dilansir Antara, Senin (24/2/2020).
Arief menduga pembentukan Komite Penyelamatan TVRI hanya untuk mewakili sekelompok kecil pegawai yang memiliki kepentingan tertentu. DIa juga mengungkapkan pihaknya sudah bertemu dengan KASN terkait pemilihan Dirut ini.
“Sudah mendapat penjelasan dari KASN bahwa tidak diperlukan rekomendasi apalagi izin dari KASN,” kata Arief.
“Sebagaimana dilaksanakan pada saat memilih dan menetapkan beberapa periode Dewan Direksi LPP TVRI sebelumnya, Dewan Pengawas tidak memerlukan rekomendasi apalagi izin khusus dari KASN,” imbuhnya.
Dia menerangkan bahwa dalam pemilihan Dirut TVRI PAW Helmy Yahya yang dibentuk bukan Panitia Seleksi (Pansel) yang aktif memilih Dirut baru, melainkan yang dibentuk adalah Panitia Pemilihan yang tugasnya administratif dari Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI berdasarkan penetapan dari Dewan Pengawas TVRI guna mendukung pemilihan Dirut TVRI baru.
Arief kemudian menjelaskan Panitia Pemilihan nantinya akan melaksanakan yang sifatnya itu tim support untuk administratif mendukung Dewas dalam proses pemilihan Dirut TVRI. Tugasnya antara lain menerima pendaftaran, meneliti kelengkapan berkas persyaratan, dan menyampaikan kepada Dewan Pengawas LPP TVRI.
“Berbeda dari Pansel yang merupakan panitia seleksi yang dibentuk khusus untuk ikut aktif melakukan seleksi, biasanya terdiri para Ahli dan Praktisi,” kata Arief.
Dalam pemilihan Dirut TVRI kali ini, Dewan Pengawas juga meminta panel ahli independen dari kalangan akademisi dan praktisi untuk melakukan penilaian, mulai dari telaah makalah hingga tertulis. Selain itu, ada juga proses seperti pendalaman materi makalah, assesment melalui Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPT UI), tes kesehatan, dan diakhiri dengan uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Pengawas TVRI.(dtc/adm5)