Serang, Sumselupdate.com – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Perkeretaapian) Senin (2/9/2024) di Kota Serang-Provinsi Banten.
Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Pendopo Gubernur Banten dan dihadiri Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten beserta jajaran Pemerintah Provinsi Banten; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub); Deputi II DAOP 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI); General Manager Riset & Pengembangan PT Industri Kereta Api (INKA); Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT); para perseorangan/kelompok yang bergerak di sektor perkeretaapian, serta para pemangku kepentingan lain.
Aji Mirni, Ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutan dengan menyampaikan alasan Komite II melakukan pengawasan UU Perkeretaapian.
“Alasan Komite II melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait pengelolaan sektor perkeretaapian di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan, serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program-program perkeretaapian,” tegasnya.
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, mengatakan, Provinsi Banten sangat bergantung pada moda kereta api. “Lebih dari 20.000 orang menggunakan jasa kereta api di Banten,” ujarnya.
Virgojanti juga menyampaikan keinginannya agar KAI dapat menyediakan gerbong khusus untuk membawa hasil produksi masyarakat Banten.
“Sebelum ada Commuterline, masyarakat masih diperkenankan membawa hasil bumi dan pertanian,” katanya.
Selanjutnya sesi diskusi dan tanya jawab kegiatan Kunker dipimpin tuan rumah, Senator asal Banten, Habib Ali Alwi.
Pada sesi tersebut, Deputi II DAOP 1 Jakarta KAI, Ali Afandi menanggapi aspirasi terkait dengan penyediaan gerbong khusus untuk membawa hasil produksi masyarakat Banten.
“Untuk hasil bumi yang bisa diangkut KRL saat ini kami belum ada rencana tetapi jika nanti ada penugasan dari stakeholders bisa menjadi bahan bahasan selanjutnya,” tegasnya.
Habib Ali Alwi berharap kunjungan kerja pengawasan UU Perkeretaapian di Banten masukan dari semua pihak agar menjadi dasar bagi Komite II menyusun rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi di bidang perkeretaapian terutama meningkatkan konektivitas di wilayah Banten, dan Indonesia umumnya.
Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Provinsi Banten juga dihadiri Anggota Komite II DPD RI, Richard Hamonangan Pasaribu (Kepulauan Riau), Fahira Idris (Jakarta), Bambang Santoso (Bali), Christiandy Sanjaya (Kalimantan Barat), Agustin Teras Narang (Kalimantan Tengah), Marthin Billa (Kalimantan Utara), Lukky Semen (Sulawesi Tengah), Andi Muh. Ihsan (Sulawesi Selatan), Dewi Sartika Hemeto (Gorontalo), dan Anna Latuconsina (Maluku). (**)