Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR Daryatmo Mardiyanto memimpin Rapat Pleno K3 MPR RI Penutupan Periode 2019-2024, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Pleno yang dihadiri para Wakil Ketua K3 Martin Hutabarat, Rambe Kamarul Zaman, Dossy Iskandar Prasetyo dan Hj Siti Masrifah serta 35 anggota dan beberapa pejabat Setjen MPR antara lain, Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Hentoro Cahyono, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI Heri Herawan dan Kepala Bagian Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Andrianto berlangsung lancar dan khidmat.
Di hadapan para anggota K3, Daryatmo mengatakan, hari ini merupakan penghujung masa bakti Pimpinan dan anggota K3 MPR periode 2019-2024.
Dalam rentang waktu tersebut, banyak dinamika yang dilalui menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan yang tentunya semua tugas yang dilaksanakan penuh tanggung jawab.
“Mewakili Pimpinan dan anggota K3, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan sedalam-dalamnya kepada Pimpinan MPR serta Sekretaris Jenderal MPR dan seluruh jajarannya yang banyak membantu dan mendampingi kami dalam menjalankan tugas,” katanya
Dalam kesempatan itu, Daryatmo secara resmi memberikan beberapa bundel tebal berisi Laporan dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Tugas K3 Sejak Tahun 2020-2024, kepada Plt Sesjen MPR RI Siti Fauziah mewakili Pimpinan MPR RI.
Usai acara kepada awak media, Daryatmo mengungkapkan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR sesuai Tatib MPR Pasal 58, berkedudukan sebagai unsur pendukung MPR yang melaksanakan kajian ketatanegaraan, yang dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR.
“Adapun K3 disahkan dalam oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam Rapat Pleno I Komisi Kajian Ketatanegaraan, di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen Jakarta, pada Februari 2020 lalu dan habis masa baktinya saat keanggotaan MPR berakhir,” katanya.
Terkait penugasan yang dikerjakan K3, lanjut Daryatmo, berdasarkan dua hal. Pertama penugasan sesuai Tatib MPR Pasal 62, kemudian tugas-tugas yang diberikan Pimpinan MPR dan Badan Pengkajian MPR
“Itu yang kita lakukan selama ini. Dalam kurun waktu 5 tahun kita menyusun laporan seluruh kajian sesuai penugasan dari Tatib serta penugasan yang dilakukan Pimpinan secara khusus. Kita membuat laporan per tahun, kemudian laporan lima tahunan. Di dalam laporan itu, ada rekomendasi dan rencana tindak lanjut,” paparnya.
Dijelaskan, rekomendasi itu adalah catatan K3 selama melakukan pengkajian dengan memberikan butir-butir, masukan rekomendasi menyangkut tugas itu. Sedangkan Tindak Lanjut adalah sebuah usulan dari K3 untuk dilakukan K3 pada periode ke depan.
“Ada dua hal yang ingin saya sampaikan terkait kajian ketatanegaraan kita yang harus jadi perhatian. Pertama, kajian tentang aspirasi dan dinamika masyarakat dalam pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR. Karena kami perhatikan bahwa soal sosialisasi itu secara nasional, pada periode sekarang ini hanya dilakukan oleh pihak legislatif dalam hal ini MPR. Di pihak eksekutif dengan tidak adanya BP7 yang ditiadakan melalui TAP MPR No XVIII/MPR/1998, pihak eksekutif tidak mempunyai tempat melakukan itu. Sekarang ada namanya BPIP, tetapi itu harus dikembangkan lebih baik lagi, yaitu pada level eksekutif,” tegasnya. (**)