Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota Komisi IX DPR Arzetti Bilbina mengatakan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi pada masa pertumbuhan.
Menurut Arzeti Bilbina, di Indonesia, stunting masih menjadi masalah serius, Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menunjukkan tahun 2020, angka prevalensi stunting di Indonesia mencapai 27,7% dari total jumlah balita. Berarti hampir 1 dari 3 balita di Indonesia mengalami stunting.
Kabar menyenangkan bahwa Kementerian Kesehatan mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada Rapat Kerja Nasional BKKBN, Bulan Januari 2023 di mana prevalensi stunting di Indonesia turun dari 24,4% tahun 2021 menjadi 21,6% di 2022. Sehingga Presiden Joko Widodo menargetkan 14% tahun 2024 bisa dicapai.
“Tentu semua pihak, sumber daya dan sumber pendanaan harus serius dikerahkan untuk mencapai target penurunan stunting yang signifikan di Indonesia. Ini menjadi fokus kita,” ujar Arzeti di Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
Dikatakan, pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah mengatasi masalah stunting, termasuk melalui program “Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi” dan “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat”.
Upaya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya nutrisi yang baik dan meningkatkan akses terhadap pangan bergizi, terutama di daerah rentan.
DPR RI lanjut dia, ikut berperan dalam program menurunkan stunting di Indonesia.
Komisi IX DPR RI secara rutin melakukan kunjungan lapangan untuk memantau dan mengevaluasi program penurunan stunting di berbagai daerah untuk melihat kondisi lapangan, berinteraksi dengan masyarakat, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait penanggulangan stunting.
“DPR RI juga terlibat dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi, yang dapat berdampak pada penanggulangan stunting. Mereka dapat memastikan undang-undang tersebut mencakup langkah meningkatkan gizi anak dan mengurangi stunting,” tutur politisi PKB tersebutArzeti.
Dia menambahkan, DPR RI berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lseperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk mengadvokasi penanggulangan stunting dan memastikan dana dan sumber daya yang memadai dialokasikan untuk program tersebut. (duk)











