Komisi III DPRD Muratara Minta Perusahaan Tambang Buat Jalan Sendiri

Minggu, 4 April 2021
Sidak jalan kabupaten yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Muratara

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com — Komisi III DPRD Muratara melakukan inspeksi mendadak (Sidak) jalan-jalan Kabupaten yang dilalui mobil-mobil perusahaan tambang, Sabtu (3/4/2031).

Read More

Sidak tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat banyak jalan rusak akibat dilalui mobil angkutan berat perusahaan tambang.

Komisi III langsung mendatangi perusahaan tambang seperti PT. Bara Sentosa Lestari, PT. Bayan Koalindo Lestari, PT. Gorby Putra Utama dan PT. Triaryani.

Hasilnya, Komisi III meminta perusahaan membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil tambang.

Sementara itu sebelumnya Komisi III didampingi mitra kerja PUPR, DLHP, Dishub melakukan sidak, Kamis (1/4/2021).

Ketua Komisi III Ahmad Yudi Nugraha SH, Mkn menegaskan berdasarkan pasal I, angka 5, UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menjelaskan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Kemudian dijelaskan di angka 6 Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha, untuk kepentingan sendiri (Perusahaan).

“Seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk untuk kepentingan usahannya sendiri,”tegasnya.

Setelah meninjau langsung ke lokasi komisi III akan segera melayangkan surat kepada pihak perusahaan untuk bisa mencari jalan keluar atas persoalan ini.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts