Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi luas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dengan melibatkan kalangan advokat dan pemangku kepentingan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun komprehensif, responsif, dan minim penolakan saat diimplementasikan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan, pembahasan RUU Hukum Acara Perdata masih berada pada tahap penghimpunan aspirasi publik.
Oleh karena itu, Komisi III secara aktif mengundang berbagai elemen, termasuk organisasi advokat, untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan yang tengah disusun.
“Ini kan masih masukan, belum final. Jangan sampai nanti undang-undang itu jadi banyak protes,” ujar Sahroni di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III menghadirkan perwakilan advokat dari Peradi SAI dan Kongres Advokat Indonesia. Menurut Sahroni, keterlibatan mereka penting untuk memberikan perspektif praktis terkait berbagai kendala dalam sistem peradilan perdata yang selama di lapangan.
“Kita mengundang para stakeholder untuk memberikan masukan kepada kami semua, untuk mendengarkan apa yang perlu diperbaiki demi kemaslahatan dan keadilan,” jelasnya.
Dikatakan, pendekatan partisipatif ini menjadi kunci agar RUU yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif.
Komisi III ingin memastikan setiap masukan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam merumuskan aturan lebih efektif.
Dalam pembahasan, sejumlah isu krusial turut mengemuka, mulai dari mekanisme mediasi, aspek teknis persidangan, hingga efisiensi waktu penyelesaian perkara. Sahroni menilai, sistem hukum acara perdata masih memiliki berbagai kelemahan yang perlu diperbaiki.
“Tadi cukup banyak masukan, terkait mediasi, terkait waktu, teknis. Bahkan jangan sampai setelah putusan masih menunggu lama lagi. Itu yang kita evaluasi,” kata Legislator Fraksi Partai Nasdem itu.
Dia juga menyoroti pentingnya menyederhanakan prosedur yang berbelit dan memperlambat proses peradilan.
Prinsip utama pembaruan hukum acara perdata menghadirkan sistem lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kenapa mesti diperlambat kalau bisa dipercepat. Ini yang menjadi bagian dari tanggung jawab kami ke depan,” tegas Sahroni.
Terkait adanya perbedaan pandangan di antara organisasi advokat, Sahroni menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar.
Namun demikian, Komisi III akan mencari titik temu agar seluruh masukan dapat diakomodasi secara proporsional.
“Pada prinsipnya sama, cuma kata-katanya saja berbeda. Kita cari jalan tengah supaya semua pihak bisa menerima,” tururnya.
Ke depan, Komisi III akan terus membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang lebih banyak stakeholder sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah.
Sahroni menegaskan, proses ini akan dilakukan secara maksimal guna menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Masih banyak stakeholder yang akan kita undang. Ini terbuka, kita ingin semaksimal mungkin semua pihak terlibat,” jelasnya.
Terkait target penyelesaian, diakui belum dapat memastikan waktu pengesahan RUU tersebut.
Namun, Komisi III berkomitmen memaksimalkan pembahasan agar menghasilkan undang-undang terbaik.
“Target tidak bisa diprediksi karena ini panjang. Tapi yang jelas kita maksimalkan agar hasilnya terbaik untuk republik ini,” tegasnya.
(**)











