Komisi II Setuju Presiden Terbitkan Perppu, Pasca Pembentukan Tiga DOB di Papua

Rabu, 31 Agustus 2022
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Jakarta, sumselupdate.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II DPR aetuju  diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodir perubahan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.

“Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu,” kata Doli dalam Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPR Jakarta, Rabu (31/8).

Dikataakan, persetujuan tersebut sebagai konsekuensi terhadap terbentuknya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Menurut  Doli, keputusan tersebut untuk mengantisipasi terbentuknya DOB yaitu Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini proses penyusunan Rancangan Undang-Undang sedang dibahas di Komisi II DPR.

Advertisements

Dia menambahkan,   sebelum Perppu dikeluarkan maka pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru tersebut dilaksanakan KPU RI dan Bawaslu RI.

“Sebelum terbit Perppu sebagai perubahan terhadap UU Pemilu, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru di Papua, dilaksanakan KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU dan Bawaslu di wilayah provinsi baru,”kata Doli.

Perppu tersebut diharapkan semakin cepat keluar karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sehingga bisa menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemilu di DOB Papua.

Dalam Raker tersebut, KPU RI merekomendasikan beberapa poin terkait dibentuknya tiga DOB di Papua, pertama, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang dilaksanakan dengan mengubah Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu khususnya untuk Provinsi Papua dan menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat adanya DOB.

Kedua sebagai akibat penataan dapil dan alokasi kursi, dapat pula berpengaruh pada jumlah anggota DPR seperti ketentuan Pasal 186 UU Pemilu, maka perlu mengubah ketentuan pasal tersebut.

Ketiga, akibat dari pembentukan DOB di Papua, penyelenggara pemilu yang juga diatur dan didefinisikan jumlahnya dalam UU Pemilu mengenai jumlah anggota KPU Provinsi juga perlu diubah. Karena dengan keberadaan tiga DOB setingkat provinsi, maka dalam rangka menyelenggarakan pemilu di tingkat provinsi untuk memilih DPRP dan gubernur.(duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.