Komisi I DPRD Bangka Belajar Distribusi Bansos Covid-19 di OKI

Kamis, 16 Juli 2020
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka belajar distribusi Bantuan Sosial Covid-19 ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Laporan : Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com -Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka melakukan kunjungan kerja (kunker)ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mendalami mekanisme hingga distribusi bansos Covid-19 di OKI.

Sekretaris Komisi I Maryanto mengungkapkan, pihaknya ingin mendalami dengan Dinsos OKI terkait pola pendistribusian bantuan jaring pengaman sosial Covid-19 baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Read More

Dikatakannya, memilih OKI menjadi tujuan selain karena OKI merupakan zona hijau, mereka melihat proses pendistribusian di Kabupaten OKI cukup baik.

“Kami berdiskusi bagaimana pola pendistribusian Bansos di sini. Kami juga diskusi terkait masalah yang kami temui di lapangan. Setelah kami diskusi tadi, dari Kepala Dinas Sosial H Reswandi memaparkan mulai dari persiapan, pengelolaan pendistribusian pola penanganan, pendekatan kepada masyarakat dan sosialisasi pola pembagian yang sangat tertib dan menurut kami baik,” katanya.

Dia menjelaskan, dari hasil diskusi itu, ada beberapa hal yang bisa dibawa kembali ke Bangka mulai dari pola pembagian, distribusi, pola pemetaan wilayah dalam pembagian hingga koordinasi antara gugus tugas dan OPD yang cukup baik.

“Nanti akan kami bawa ke daerah kami dan kami contoh apa yang bisa kami kembangkan di sana,” ujarnya.

Memang, lanjut dia, ada suatu masalah yang sebenarnya ditemui secara nasional seperti data yang diferivikasi validasi tahun 2019 dan 2020 tidak termasuk ke dalam data Kemensos.

Kepala Dinas Sosial H. Reswandi usai menerima kunjungan kerja Anggota Komisi I DPRD Bangka ini mengungkapkan, pihaknya menyambut baik kunjungan dari para anggota dewan ini.

Menurutnya, melalui kegiatan seperti ini masing-masing bisa saling berbagi pengalaman satu sama lain.
Lebih lanjut, Reswandi mengatakan, sejauh ini pelaksanaan penyaluran Bansos di Kabupaten OKI dilaksanakan sesuai dengan LKPP Nomor 3 tahun 2020.

“Pelaksanaan sejak awal kita usahakan sesuai dengan aturan, mulai dari perencanaan hingga penyaluran,” ujarnya.

Memang, menurutnya, di lapangan sempat ada beberapa kendala yang ditemui. Namun hal itu telah diselesaikan sesuai aturan.

“Kita sesuai kontrak dan sudah dipanggil untuk penyelesaian. Kalau kurang (sesuai) spek dari penyedia itu mereka (penyedia) kita panggil dan dari penyedia harus siap kalau kurang ya ditambah, kalau beda diganti dengan yang sesuai,” ungkapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts