Muaraenim, Sumselupdate.com — Polres Muaraenim kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api yang disertai penembakan sebanyak lima kali. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-38 /II /2026 /SPKT/ Polres Muaraenim/ Polda Sumsel, tanggal 15 Februari 2025.
Kapolres Muaraenim AKBP Heri Syaputra melalui Wakapolres Kompol Toni Arman, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kasi Humas AKP RTM. Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Lembak, Kanit I Sat Reskrim, serta personel Sat Reskrim dan Sihumas Polres Muaraenim mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kirab Remaja RT 04 RW 04, Desa Suka Maju, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim. Korban merupakan seorang perempuan berinisial F.Y. (36) sedangkan tersangka laki-laki berinisial F.A.P. (29)
“Tersangka mendatangi rumah kontrakan korban dengan tujuan mencari pacarnya yang tengah berselisih paham dengannya. Namun karena pintu tidak dibuka oleh penghuni, tersangka yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol menjadi emosi. Ia kemudian mengeluarkan senjata api laras pendek dan melepaskan lima kali tembakan ke arah bangunan rumah,” ungkap Wakapolres, Kamis (19/02/2026) dalam keterangan persnya.
Kemudian, Wakapolres menambahkan tembakan tersebut mengenai pintu depan, kusen jendela, kaca jendela, bahkan menembus hingga ke bagian dalam rumah. Saat kejadian, korban dan saksi berupaya menyelamatkan diri dengan bersembunyi di kamar tidur dan kamar mandi. Tidak terdapat korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
“Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Korban segera menghubungi Call Center 110, dan personel Polres Muaraenim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan saksi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, diterangkan Wakapolres pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di kontrakannya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Penangkapan dilakukan kurang lebih 10 jam setelah kejadian.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek Baikal PMM Cal 7,65 beserta magazen berisi tiga butir amunisi, satu pucuk senjata air gun Glock Gen 3 9×19, tiga butir selongsong peluru kaliber 7,65, tiga butir proyektil peluru kaliber 7,65, 25 butir amunisi kaliber 7,65, satu unit handphone, satu unit mobil Mitsubishi Triton 2.4L DC GLS (4×4), serta satu buah kunci remote kendaraan dan dompet kulit warna hitam,” terangnya.
Atas perbuatannya, ditegaskan Wakapolres tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 448 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun.
“Polres Muaraenim menegaskan bahwa tersangka melakukan aksi seorang diri dan proses penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan 110 guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(**)











