Klik Link dan Isi Data Diri, Tiba-tiba Uang Puluhan Juta di ATM Pria Ini Terkuras

Writer: - Senin, 2 September 2024
Korban penipuan membuat laporan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Malang yang dialami oleh Rudi (54) warga jalan Putri Kembang Dadar, lorong Masjid Darul Amanah, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Dirinya kehilangan uang di dalam rekening bank BRI miliknya sebesar Rp23.650.000.

Hal itu dikarenakan Rudi menjadi korban penipuan melalui link yang dikirim lewat aplikasi Whatsapp oleh pelaku yang mengatasnamakan dari bank BJB.

Read More

Sadar telah jadi korban penipuan, korban melalui istrinya inisial NU (45), membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (2/9/2024) siang.

Berdasarkan isi laporannya, NU mengatakan peristiwa kejadian yang dialami suaminya terjadi pada 4 Agustus 2024 lalu. Berawal ketika suaminya mendapat pesan link yang dikirim lewat Whatsapp oleh diduga pelaku sesuai nomor rekening bank BRI atas nama Rangga Nugraha.

Pelaku yang mengatasnamakan dari bank BJB, mengatakan bahwa korban memenangkan undian di ulang tahun BJB. Kemudian korban diarahkan untuk mengklik link yang dikirim dan mengisi data di untuk mengklaim hadiah tersebut.

Baca juga : Antisipasi Penipuan Digital hingga Hoaks, IKWI Surakarta dan Mafindo Bekali Literasi Digital kepada Lansia

“Lalu setelah pengisian data di link dan dikirim oleh suami saya, pelaku menghubungi suami saya untuk meminta dan menyamai data yang sudah dikirim,” ucap NU.

Setelah data sesuai, diakui NU, pelaku mengatakan akan menghubungi korban kembali. Akan tetapi sampai dengan sekarang, korban tidak kunjung dihubungi oleh pelaku.

“Ternyata ketika suami saya mengecek saldo ATM, uangnya terkuras habis tidak ada sisa lagi, hilang tanpa sepengetahuan kami. Disitu kami sadar sudah tertipu oleh pelaku itu, total saldo ATM yang hilang Rp 23.650.000. Kami berharap setelah buat laporan polisi ini, pelaku itu dapat ditangkap polisi,” tutupnya.

Baca juga : Anggota Komisi X DPR Imbau Masyarakat Hati-Hati Penipuan Bisnis Hotel di Google

Sementara itu, laporan pelapor sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 30 UU ITE.

“Laporannya sudah kita terima, dan saat ini telah kami serahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts