Jakarta, Sumselupdate.com – Pengamat hukum dan tata negara Refly Harun berharap Mahkamah Agung bisa memutuskan dengan cepat ihwal uji materi masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah.
Dalam diskusi tentang Deparpolisasi DPD atau Bubarkan DPD, di Jakarta, Refly mengatakan, bila putusan tak kunjung ada hingga 3 April, anggota DPD mesti menunda proses pemilihan. ”Jangan dilakukan dulu. Tunda saja,” kata Refly, dikutip dari laman tempo.co, Selasa (28/2/2017).
Menanggapi masa jabatan pimpinan DPD yang kini tengah diperdebatkan, Refly menilai seharusnya masa jabatan pimpinan selama 5 tahun, bukan 2,5 tahun. DPD akan menggelar paripurna pemilihan pimpinan pada 3 April nanti.
Pemilihan itu didasari oleh aturan tata tertib terbaru yang menyebut masa jabatan pimpinan adalah 2,5 tahun. Namun ada pihak yang keberatan terhadap keputusan itu, dan melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. (pto)











