Kisruh Pimpinan DPD, MA Diminta Percepat Putusan Uji Materi

Selasa, 28 Maret 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Pengamat hukum dan tata negara Refly Harun berharap Mahkamah Agung bisa memutuskan dengan cepat ihwal uji materi masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah.

Dalam diskusi tentang Deparpolisasi DPD atau Bubarkan DPD, di Jakarta, Refly mengatakan, bila putusan tak kunjung ada hingga 3 April, anggota DPD mesti menunda proses pemilihan. ”Jangan dilakukan dulu. Tunda saja,” kata Refly, dikutip dari laman tempo.co, Selasa (28/2/2017).

Read More

Menanggapi masa jabatan pimpinan DPD yang kini tengah diperdebatkan, Refly menilai seharusnya masa jabatan pimpinan selama 5 tahun, bukan 2,5 tahun. DPD akan menggelar paripurna pemilihan pimpinan pada 3 April nanti.

Pemilihan itu didasari oleh aturan tata tertib terbaru yang menyebut masa jabatan pimpinan adalah 2,5 tahun. Namun ada pihak yang keberatan terhadap keputusan itu, dan melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts