Palembang, sumselupdate.com – Polemik Pasar 16 Ilir tidak kunjung usai hingga menimbulkan ketidakpuasan baik dari pedagang hingga berbagai pihak atas kinerja Perumda Pasar Palembang Jaya.
Hal tersebut disampaikan perwakilan para pedagang Pasar 16 Ilir dalam pertemuan dengan PJ Walikota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Senin (22/7/2024).
Lembaga yang mewakili aspirasi pedagang Pasar 16 Ilir mempertanyakan kinerja Perumda Pasar, mulai dari soal pungutan liar (pungli) di Pasar 16 Ilir, SHMSRS dan HGB pedagang, hingga soal revitalisasi.
PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, mengenai persoalan Pasar 16 Ilir, dirinya terbuka dengan masukan baik dari masyarakat, pedagang, asosiasi/organisasi dan lainnya.
“Kita akan melakukan penataan pada pengelolaan lembaga pasar (Perumda Pasar) yang harus profesional melalui asesmen,” katanya.
Baca juga : Toko dan WC Liar di Pasar 16 Ilir Dibongkar Satpol PP Kota Palembang
Menurut A Damenta, apa yang disampaikan bukan berarti berlawanan, ini justru baik untuk check and balance dalam membangun Kota Palembang.
Di samping itu pihaknya menegaskan Perumda Pasar dan instansi terkait untuk memberikan data konkrit pemilik SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun).
“Ini harus didata mana pedagang pemilik SHMSRS dan luasan besar kecil kios, karena ini akan berpengaruh pada harga sewa kios,” jelasnya.
Baca juga : Pedagang Pasar 16 Ilir Minta Solusi PJ Walikota Soal Sertifikat Hak Milik dan HGB
Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya A Rizal mengakui jika Juni lalu ditemukan adanya pungli di Pasar 16 Ilir yang dilakukan oleh oknum Perumda Pasar, hingga keluarlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dari laporan itu akhirnya kami mendapat LHP BPKP atas laporan pungli, dan oknum mengembalikan uang negara Rp1,8 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, soal laporan pungli lainnya ia akan mengevaluasi dan mengecek kinerja pegawainya jika terbukti pungli akan langsung ditindak.
“Soal evaluasi dan asesmen dari PJ Walikota untuk Perumda Pasar, sebagai pimpinan saya siap jika ditemukan kesalahan saya siap menerima resiko,” katanya.
Namun menurutnya, pihaknya tetap tidak akan berubah soal SHMSRS dan HGB. Karena HGB berakhir pada 2016, otomatis SHMSRS tidak berlaku lagi dan mesti melakukan perpanjangan dengan cara membayar sewa.
“Kami tetap komitmen mengedepankan para pemilik SHMSRS untuk melanjutkan berdagang sesuai aturan yang ditetapkan. Bayar sewa baru tetap, karena perlu ada feedback dari anggaran yang kita keluarkan,” jelasnya.
Mewakili aspirasi pedagang, Ketua Umum Lentera Sriwijaya Febri mengatakan, pihaknya tidak menolak revitalisasi 16 Ilir. Tapi masalah sewa menyewa, retribusi, dan SHMSRS.
“Ke depan sesuai arahan PJ Walikota, di tubuh PD Pasar akan diadakan asesmen dan uji coba untuk meluruskan pemerintahan,” ujarnya. (Iya)