Palembang, sumselupdate.com – Seorang Pria pencuri sepeda motor, diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, beberapa waktu lalu, saat berada tak jauh dari rumahnya.
Pria tersebut bernama Evan Agus Saputra (29) warga jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang.
Evan telah mencuri sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam violet nopol BG 2874 ACC milik Yayah Rojiah (54), warga Kecamatan Kalidoni Palembang, saat terparkir di depan apotik Mandiri, jalan Lingkar I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, pada Kamis (3/10/2024) lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku Evan mencuri motor milik korban setelah korbannya lupa mencabut kunci kontak sepeda motor karena buru-buru untuk membeli obat di apotik.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan setelah kejadian itu, korban membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang.
Baca juga : Elang Lubai Gelandang Sindikat Curanmor di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja
“Adanya laporan korban, petugas unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan video rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” ungkap Kapolrestabes Palembang, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10/2024) siang.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, lanjut Kombes Pol Harryo, petugas pun mengetahui keberadaan pelaku yang berada tak jauh dari kediamannya.
Baca juga : Warga Lunjuk Jaya Palembang Geger, Seorang Terduga Pelaku Curanmor Tewas Usai Motornya Tabrak Pagar
“Ketika berhasil ditangkap, saat di interogasi pelaku Evan mengakui perbuatannya. Lalu pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Kapolrestabes Palembang berharap kepada masyarakat kota Palembang agar lebih berhati-hati dengan peristiwa pencurian sepeda motor yang sering terjadi ini. Dimana modus para pelaku ini mengincar korban yang terlena dan kejadian menimpa korban ini tidak mencabut kunci kontak motornya.
“Atas perbuatannya pelaku Evan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tegasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 baju kaos warna putih merek Louis Vuitton, sepasang sepatu merek nike, STNK dan BPKB foto copy sepeda motor milik korban.
Sementara itu, tersangka Evan mengakui perbuatannya, dimana dirinya terpaksa mencuri motor karena kebutuhan ekonomi.
“Melihat kunci motor itu masih tergantung jadi khilaf untuk membawa kabur motor itu. Rencana akan dijual dan uangnya untuk keperluan sehari-hari,” tutupnya. (**)