Ketua TKD Prabowo-Gibran Pagaralam Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK

Penulis: - Rabu, 24 April 2024
Ketua TKD Prabowo-Gibran Kota Pagaralam, Yuliansi, SH .

Pagaralam, Sumselupdate.com – Ketua TKD Prabowo-Gibran Kota Pagaralam, Yuliansi, SH menyambut baik  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

“Yang jelas, saya sangat berterima kasih kepada MK yang telah memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 kemarin. Hal itu demi mengedepankan kepentingan Negara,” ucapnya, Rabu (24/4/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dari 8 hakim MK, ada 3 hakim yang pendapatnya tidak sama dengan yang 5 hakim lainnya, namun itu juga merupakan gambaran bahwa masyarakat di Indonesia memang seperti itu.

Artinya jika ada suatu permasalahan tentu ada yang suka dan ada yang tidak suka dan itu menurutnya adalah hal yang wajar.

“Begitu juga dengan kebijakan pemerintah, tentu ada yang suka dan ada yang tidak suka, namun demikian pemerintah pastinya akan lebih mengedepankan kepentingan bersama,” ujarnya.

Untuk itu, Ketua TKD Prabowo-Gibran  kota Pagaralam Yuliansi, SH mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Pagaralam serta masyarakat Indonesia menghormati proses hukum yang telah berjalan selama ini yakni terkait apa yang telah diputuskan oleh MK.

“Kami juga bersyukur setelah melalui proses, akhirnya MK memutuskan menolak semua gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dan melegitimasi kemenangan pasangan pak Prabowo dan mas Gibran di Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ungkapnya.

Selanjutnya Cibut panggilan akrab Ketua TKD Prabowo-Gibran juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk kembali merekatkan persatuan dan kesatuan demi membangun bangsa Indonesia.

“Saya berharap kepada warga masyarakat untuk mengakhiri sengketa Pemilu dan Pilpres 2024 yang sudah selesai ini. Mari kita bersama – sama memberikan sumbangsih untuk pembangunan bangsa dan demi terwujudnya Indonesia Emas,” ajaknya saat di hubungi Sumselupdate.com .

Seperti diketahui bersama, pada Senin (22/04/2024) melalui Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, MK telah memutuskan menolak permohonan gugatan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (**)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.