Ketua MPR RI Bamsoet: PPHN Menjaga Kesinambungan Pembangunan Nasional

Rabu, 22 Maret 2023

Tangsel, Sumselupdate.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pengawasan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat dilakukan sesuai sistem ketatanegaraan menurut UUD NRI Tahun 1945. Mekanismenya dapat dilakukan DPR RI berupa pengembalian RUU APBN untuk diperbaiki pemerintah manakala tidak sesuai dengan PPHN.

Misalnya, yang menggantikan Presiden Joko Widodo dalam RUU APBN mendatang tidak memasukkan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara, DPR RI bisa mengembalikan RUU APBN tersebut.

Read More

Karena tidak sesuai dengan PPHN yang turut mengatur tentang pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur.

“Kehadiran PPHN dapat membuat pembangunan nasional kembali menemukan roh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan konstitusi. Di tahun 1947 Presiden Soekarno dan pendiri bangsa sudah mampu menggambarkan pentingnya pemanfaatan nikel di Sulawesi, Emas di Papua, Gas Alam dan Timah di Sumatera, serta Batubara di Kalimantan. Seharusnya saat ini kita mampu membuat perencanaan jangka panjang dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam Indonesia untuk memakmurkan Indonesia,” ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dan Peluncuran Buku PPHN Tanpa Amandemen, di Universitas Terbuka Convention Center, Tangerang Selatan, Selasa (21/3/2023).

Turut hadir antara lain, Anggota DPR RI Darul Siska, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Ulla Nuchrawaty, Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Periode 2013-2015 Prof Dr Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pakar Brain Society Center Prof Dr Didin S Damanhuri, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Andi Irmanputra Sidin, serta Kepala Perpustakaan Nasional Ofy Sofiana. Hadir pula secara virtual para mahasiswa Universitas Terbuka.

Menurut Bamsoet, keberadaan PPHN dapat menjaga kesinambungan pembangunan nasional. Karena mempunyai kekuatan hukum mengikat, meskipun terjadi peralihan kekuasaan lembaga eksekutif, yaitu Presiden, termasuk lembaga legislatif yaitu MPR, DPR dan DPD, bahkan hingga di tingkat pemerintahan paling kecil yaitu desa.

“Tidak seperti saat ini, karena ketiadaan peta jalan pembangunan, setiap presiden, gubernur, hingga walikota/bupati terpilih memiliki paradigma pembangunan masing-masing. Jangankan beda partai, antara pemimpin yang satu partai saja terkadang bisa saling berseberangan. Masing-masing memiliki ego sektoral, sehingga pembangunan yang dilakukan antar periode pemerintahan terkesan tidak selaras dan tidak berkesinambungan,” jelas Bamsoet.

Dikatakan, Indonesia tidak boleh menjadi negara gagal dan mengalami kebangkrutan seperti Srilangka dan Ghana. Tidak boleh juga seperti tiga negara lain yang saat ini terancam sebagai negara gagal, yaitu Pakistan, Mesir dan Bangladesh. Indonesia juga tidak boleh terancam mengalami krisis perekonomian, khususnya krisis keuangan yang dikategorikan sebagai Kahar Fiscal.

“Karena itu, Indonesia perlu menghadirkan PPHN sebagai produk hukum yang dapat menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara dengan menggunakan kekuasaan subjektif superlatif yang pernah dimiliki MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Kewenangan subjektif superlatif itu juga penting untuk dapat mengatasi jika terjadi kondisi force majeure/kedaruratan, kondisi Kahar Fiscal dalam skala besar, hingga memutuskan jalan keluar atas suatu kebuntuan politik di bidang keuangan antar lembaga negara. Misalnya, siapa yang berhak memutuskan suatu perencanaan jangka panjang yang telah diputuskan tidak dapat diteruskan atau diubah,” papar Bamsoet. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts