Ketua KPU PALI Apresiasi Masukan Masyarakat Terkait Penataan Dapil

Minggu, 20 November 2022
Ketua KPUD Kabupaten PALI Sunario

PALI, Sumselupdate.com – Ketua KPU PALI, Sunario, SE mengapresiasi masukan-masukan dari sejumlah tokoh masyarakat yang ada di Bumi Serepat Serasan terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

Karena diakuinya, saat ini masukan serta saran dari tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk bisa menentukan arah kebijakan yang nantinya akan diputuskan.

Read More

“Memang sudah ada beberapa saran dan pendapat dari masyarakat yang disampaikan ke kami, terkait penataan Dapil ini. Namun, hal itu belum fix. Nanti juga akan kita adakan uji publik,” ujar Sunario, Minggu (20/11/2022).

Sebelum ditetapkan menjadi keputusan, pihaknya masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan saran terkait penataan dan alokasi dapil di Kabupaten PALI.

“Sebelum itu, silahkan bagi masyarakat yang berkenan memberi masukan terkait alokasi dan penataan Dapil, sesuai dengan jumlah penduduk di setiap dapilnya,” tambahnya.

Dikatakan Sunario, jadwal tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 adalah 23 November sampai dengan 6 Desember 2022.

“Masukan dan tanggapan masyarakat; Uji Publik pada 7 Desember sampai dengan 16 Desember 2022, finalisasi dan penetapan tanggal 8 Desember sampai dengan 18 Desember 2022, penetapan pada 1 Januari 2023 sampai dengan 9 Januari 2023,” pungkasnya.

Sebelumnya, pasca-ditetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 5 November 2022 lalu, dipastikan kursi DPRD PALI bertambah menjadi 30 kursi.

Hal itu akibat dari bertambahnya jumlah penduduk di Bumi Serepat Serasan menjadi 202.062 jiwa per tahun 2022 ini. Maka berdasarkan Pasal 191 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi DPRD untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk antara 200.000 hingga 300.000 jiwa adalah 30 kursi.

Sejumlah tokoh masyarakat di kabupaten PALI, turut memberikan saran dan masukannya.

Terkait hal ini, beberapa tokoh masyarakat memberi masukan agar Dapil di PALI dipecah menjadi 4 Dapil saja. Meski ada juga yang menyarankan agar Dapil yang ada ditambah 3 dapil lagi menjadi 6 dapil.

“Dalam menentukan daerah pemilihan tersebut, tentu saja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai leading sector penyelenggara pemilu, pastinya akan berpatokan pada aturan yang ada. Misal ketentuan bahwa kursi pada setiap Dapil minimal adalah 3 kursi dan maksimal adalah 12 kursi,” cetus Aminudin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, ketika dimintai pendapatnya, Sabtu (19/11/2022).

Kemudian, berdasarkan rumus penghitungan kursi DPRD, sebagaimana PKPU Nomor 6 Tahun 2022, yakni Jumlah Penduduk dibagi jumlah kursi (202.062 : 30) diperoleh Bilang Pembagi Penduduk (BPP) sebesar 6.735 jiwa (1 kursi). Maka, jika dihitung pada masing-masing pada 3 Dapil saat ini, Dapil Talang Ubi diharuskan pecah menjadi 2 Dapil.

“Menurut hitungan tersebut Dapil I (Talang Ubi) menjadi 13 kursi, Dapil II (Penukal dan Penukal Utara) menjadi 8 kursi dan Dapil III (Abab dan Tanah Abang) menjadi 9 kursi. Artinya karena sudah lebih dari 12 kursi, Dapil I harus dipecah menjadi 2 Dapil. Sehingga Dapil di PALI menjadi 4 Dapil,” imbuh Aminudin.

Sementara itu, Rully Pabendra, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (FORMAS BUSSER), justru menyarankan agar Dapil di PALI dipecah menjadi 6 Dapil. Yakni Dapil I (Talang Ubi) menjadi 2 Dapil, ditambah masing-masing 4 Kecamatan menjadi Dapil sendiri.

“Saran kami, selain Dapil I menjadi 2 Dapil karena jumlah kursinya sudah 13. Masing-masing Dapil lain juga dipecah menjadi tiap kecamatan. Misal Dapil Penukal Utara 3 kursi, Dapil Penukal 5 kursi, Dapil Abab 4 kursi dan Dapil Tanah Abang 4 kursi. Ini sesuai dengan prinsip proporsionalitas pada penataan Dapil,” tukasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts