Ketua KPK Temui Panglima TNI Soal Kasus Basarnas

Kamis, 3 Agustus 2023

Jakarta, Sumselupdate.com- Ketua KPK Firli Bahuri telah menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Rabu (2/8/2023) pagi tadi. Keduanya bertemu dalam rangka membahas penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Sekalipun teman-teman juga tahu bahwa apa yang KPK kerjakan ini kan di institusi Basarnas. Artinya kita tahu Basarnas itu kan di bawah Kementerian Perhubungan, artinya bukan institusi militer,” ujar Ali.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap pejabat Basarnas dan pihak lain dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Advertisements

Penangkapan pejabat Basarnas itu dilakukan dalam OTT KPK Selasa (25/7/2023). OTT kali ini digelar di dua tempat, yakni di Jakarta dan Bekasi.

Mereka yang dibekuk tersebut diduga terlibat transaksi suap proyek. Ali Fikri mengungkapkan, proyek yang menjadi bancakan pejabat Basarnas itu adalah proyek peralatan pendeteksi korban reruntuhan.

Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Kabasarnas Marsma TNI Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri yang diduga menerima suap. Dua nama terakhir merupakan anggota TNI namun sebagai pejabat sipil atau bertugas di institusi sipil.

Tetapi memang kemudian di sana (Basarnas) kan ada unsur TNI yg saat ini juga sudah dilakukan penahanan,” ujar Ali Fikri.

Di awal kasus, KPK menyampaikan Basarnas di tahun 2023 kembali membuka tender proyek pekerjaan. Proyek tersebut terdiri dari pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan kontrak Rp 17,4 miliar, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan kontrak Rp 89,9 miliar.

Agar dapat memenangkan proyek dimaksud, Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga mendekati dan menemui langsung Henri serta Afri.

Diduga tercapai kesepakatan dalam pertemuan tersebut berupa pemberian fee sebesar 10% dari nilai kontrak. KPK menduga nilai fee tersebut ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.