Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan, DPR telah mensahkan 43 undang-undang sejak 2019.
“Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah berjumlah 43 undang-undang melalui alat kelengkapan dewan DPR RI,” ujar Puan dalam pidato Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2022 di Gedung DPR Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Menurut Puan, jumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas masing-masing alat kelengkapan dewan yang telah disahkan menjadi undang-undang.
Di antaranya Komisi I telah menyelesaikan dua UU, Komisi II telah menyelesaikan 16 UU, Komisi III telah menyelesaikan empat UU, Komisi V telah menyelesaikan satu UU, Komisi VI telah menyelesaikan tiga UU, Komisi VII telah menyelesaikan satu UU, Komisi X telah menyelesaikan dua UU, dan Komisi XI telah menyelesaikan empat UU.
Kemudian Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan enam UU, Badan Anggaran (Banggar) telah menyelesaikan satu UU, dan Panitia Khusus (Pansus) telah menyelesaikan tiga UU.
Meski sudah menyelesaikan puluhan UU, lanjut Puan, produk legislasi yang dihadirkan tidak mengutamakan kuantitas, melainkan kualitas.
Politik legislasi DPR RI dan pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas undang-undang tersebut.
Dikatakan, pembentukan undang-undang merupakan kerja kolektif DPR RI dan pemerintah. Oleh karena itu, perlu komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai macam produk undang-undang.
“Kinerja dalam pembentukan udang-undang merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan pemerintah,” paparnya. (duk)