Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Pemerintah agar pemilihan Penjabat Kepala Daerah dilakukan secara selektif. Penjabat Kepala Daerah yang akan bertugas hingga pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 harus memenuhi kualifikasi, berintegritas dan tahu kondisi rill pembangunan daerah yang akan dipimpin.
“Sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya,” kata Puan di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Gelombang pertama Penjabat Kepala Daerah akan mulai bertugas pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu tahun 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah.
Puan mengingatkan, Penjabat Kepala Daerah yang nanti dipilih harus menguasai kebutuhan dari daerah yang akan dipimpin.
“Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpin. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
Meskipun akan menjabat sementara, lanjut Puan, Penjabat Kepala Daerah harus menjalankan pemerintahan daerah dan melayani rakyat dengan all out,” tambah Mantan Menko PMK ini.
Dikatakan, Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menjalankan tugas seadanya karena merasa jabatannya hanya sementara, apalagi hanya mengambil keuntungan sesaat dari jabatannya.
“Karena ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas Penjabat Kepala Daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif, rakyat yang akan dirugikan,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Dia menambahkan masih ada waktu sekitar satu bulan bagi pemerintah untuk menunjuk Penjabat Kepala Daerah gelombang pertama.
Dia meminta Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.
“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” tuturnya.
Puan berharap Pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Penjabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Menurut Puan, penting sekali bagi Pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpin.
“Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis,” imbau Puan.
Jika di tengah jalan kinerja Penjabat Kepala Daerah mulai terlihat letoi apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, lanjut Puan, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku.
Puan pun menilai dibutuhkan partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ekstra ketat para Penjabat Kepala Daerah. Selain itu, Pemerintah juga diminta memperhatikan masukan dan pertimbangan dari DPR, khususnya Komisi II sebagai representasi rakyat.
“Pengawasan yang super ketat ini mutlak sebagai kompensasi jabatan Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk pemerintah, bukan dipilih rakyat,” papar Puan. (duk)











