Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Modus membuat kaplingan tanah, Abriyanto (51) alias Totok justru melakukan aktivitas Pengerukan dan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Talang Bengkurat, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Atas tindakan ilegalnya itu, Totok diamankan Unit Pidsus Polres Lahat di dekat kediamannya di Talang Bengkurat, Kelurahan Pagar Agung, Lahat pada Minggu (13/2/2022).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu unit exkavator warna hijau, satu unit mobil dump truk nopol BG 8529 E, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Burmawi, SIK yang disampaikan Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana, SH mengatakan, penyidik Pidsus sudah memberikan peringatan kepada Totok agar tidak melakukan pengerukan ilegal tanpa izin itu, namun tidak diindahkan.
“Totok tetap melakukan aktivitasnya, dengan dalih lahan maupun tanah tersebut milik orang tuanya. Modusnya, membuka lahan untuk kaplingan, dan tanahnya untuk menimbun kolam. Dalam melakukan penggerukan di lahan seluas sekitar lebih dua hentar tersebut, Totok menyewa alat berat jenis exkavator. Kemudian tanah tersebut dijualnya, dengan alat angkut jenis dump truck. Aktifitas penggerukan ilegal tersebut telah berjalan sekitar dua minggu. Dalam satu hari, tanah hasil kerukan bisa terjual sekitar 20 dump truck. Dengan nominal Rp50 ribu per dump truck,” kata Ipda Chandra Kirana, Minggu (20/02/2022).
Atas tindakannnya tersebut, Totok dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pengakuan pelaku lahan itu punya orangtuanya. Namun kalau pengerukan memang harus ada IUP, IPR atau IUPK, apalagi dikomersialkan. Karena kalau tidak melalui proses itu, maka bisa saja berdampak terhadap lingkungan,” ungkap dia. (**)











