Keroyok Orang Sampai Tewas, Andre Diganjar 9 Tahun Penjara

Rabu, 1 Juni 2016
Ahmad Andreansyah mendengarkan vonis dibacakan majelis hakim, Rabu (1/6).
Palembang, Sumselupdate.com – Ahmad Andreansyah alias Andre (19), terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan korban Ilham Zakaria, diganjar majelis hakim dengan pidana penjara selama sembilan tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (1/6).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean disebutkan perbuatan warga Jalan KI Gede Ing Suro, Lorong Sawah, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan menghilangkan nyawa orang lain,” ujar hakim.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang Romaita yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama satu pekan ke depan. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts