Palembang, Sumselupdate.com – Tiga pelaku pengeroyokan hingga korbannya meninggal dunia masing-masing Miko Pradetya (19) M Rio Maulana (22), dan RM Wahyu (20), terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ketiga pelaku didakwa JPU Kejari Palembang M Faisal SH dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukum Megaria, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakum PN Palembang, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU tersebut.
“Kita memang tidak mengajukan keberatan atau tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti kita sependapat dengan dakwan JPU tersebut karena ini masih tahap awal persidangan,” kata Megaria dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).
Selaku penasihat hukum yang ditunjuk majelis hakim, ia tetap akan melakukan upaya pembelaan semaksimal mungkin, termasuk penyebab hingga ketiga terdakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dan itu akan dibuktikan di sidang pemeriksaan perkara, penyebab peristiwa itu terjadi seperti apa dan bagaimana, ‘kan masih dakwaan JPU saja,” ujarnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, peristiwa yang merenggut nyawa korban bernama M Haidil Fiqri (17), warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir Palembang bermula dari korban dan para tersangka bertemu di lokasi kejadian tepatnya di Taman Kampus depan TVRI Palembang.
Diduga salah paham karena tidak terima ditegur, korban mencabut parang dan mengibaskan hingga melukai jari tangan saksi rekan terdakwa lainnya yakni M Indra Bakti, Fajri Padilah, dan M Alvin.
Melihat rekannya terluka, terdakwa Wahyu Romadhon, Miko Radetya, M Rio Maulana, Rio Fernando mendatangi korban dan merebut parang yang dipegangnya.
Perlawanan sempat terjadi, namun ketiga tersangka berhasil merebut parang dan menganiaya terdakwa, dengan membacokan parang sebanyak satu kali di tubuh korban dari masing-masing terdakwa.
Setelah puas menganiaya korban, rombongan ini pun pergi meninggalkan korban yang terluka parah. (ron)











