Kerap Dipenjara, Deni Tetap Mencopet di Bus Kota

Minggu, 1 Oktober 2017
Tim medis RSUD Palembang Bari mengobati luka tembak di kaki Deni Imansyah.

Palembang, Sumselupdate.com – Empat kali keluar masuk penjara atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tampaknya tak membuat Deni Imansyah (30) jera. Buktinya warga Jalan Kol H Burlian, Lorong Pipa, Kecamatan Sukarame Palembang ini kembali melakukan aksi copet di dalam bus kota jurusan KM12-Plaju.

Atas ulahnya tersebut, pelaku pun dibekuk tim Tekab 134 Polresta Palembang, dan kembali harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang.

Read More

Berdasarkan informasi yang di dapat, pelaku dibekuk usai melancarkan aksinya mencopet Handphone milik korbannya di dalam bus kota jurusan KM12-Plaju, pada Minggu (1/10/2017).

“Pelaku yang merupakan Residivis 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama ini dibekuk di depan Alfamart jalan Kol H Burlian Kecamatan Sukarame Palembang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIK melalui Kanit Tekab 134 Ipda Daniel.

Lanjut Daniel, Pelaku juga terpaksa diberikan tindak tegas, dilumpuhkan timah panas dikedua kakinya lantaran hendak kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan. “Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 363 KUHP,” tegasnya.

Sedangkan Deni, mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi pencopetan di dalam bus kota. “Saya tidak ada pekerjaan. Jadi itulah (mencopet), untuk menghidupi keluarga saya. Sasaran utama saya ibu-ibu atau perempuan  yang naik bus kotaperempuan. Memang sudah 4 kali, saya masuk penjara pak, dengan kasus yang sama,” pungkasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts